Dari Syarat hingga Proses Penyaluran, Inilah Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Pemerintah saat ini tengah merencakan untuk memberikan bantuan bagi para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Intisari-Online.com - Pemerintah saat ini tengah merencakan untuk memberikan bantuan bagi para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Program ini merupakan cara untuk meningkatkan penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga mendorong daya beli masyarakat.

Daya beli masyarakat yang terstimulan ini diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Dilansir oleh Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Baca Juga: Ada-ada Saja! Berikut 4 Kelakuan Menjijikkan Penumpang di Pesawat, Termasuk Pakai Masker dari Celana Dalam

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Syarat

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Selain harus bergaji di bawah Rp 5 juta, syarat lainnya adalah karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sejarah Lebanon, Wilayah yang Berulang Kali Berpindah Kekuasaan dari Era Prasejarah Sampai Menjadi Bagian Peradaban Islam yang Gemilang, Hingga Alami Perang Saudara Karena Israel

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

Proses penyaluran

Erick Thohir juga menjelaskan jika stimulus gaji bagi para pekerja dengan pendapatan tertentu ini akan disalurkan mulai September 2020.

“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” ujar Erick.

Baca Juga: Saat Birokrasi yang Lambat Gagal Bikin Kota Beirut Selamat, Ledakan Dahsyat yang Menjelma Bak 'Kiamat' Itu Harusnya Dapat Dicegah Hanya Lewat Sepucuk Surat

Ia menyebutkan, para pekerja dengan golongan tertentu itu akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu tiap bulannya selama empat bulan.

Nantinya, bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing per dua bulan sekali.

Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Israel Tawarkan Bantuan untuk Beirut, Kota yang Pernah Secara Ilegal Mereka Jadikan Sebagai Arena Kesombongan, Pamerkan Jet Tempur Termahal Sejagat

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick.

Erick menjelaskan, bantuan ini diberikan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucap dia.

Dikutip dari Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Bangunan Rata dengan Tanah, Baja pun Bengkok, Foto-foto Satelit Ini Tunjukkan Kondisi Beirut Sebelum dan Sesudah Ledakan Dahsyat

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. "

Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat.

Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Hari Ini 75 Tahun Lalu Bom Atom Dijatuhkan di Hiroshima Jepang, Serangan Nuklir Pertama di Dunia yang Lenyapkan Ratusan Ribu Nyawa

Sementara itu, terkait wacana bantuan pemerintah untuk pekerja swasta ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said mewanti-wanti agar penerapan kabijkan ini diawasi dengan ketat supaya tepat sasaran.

"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Apalagi, lanjutnya, di masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh.

Sehingga, dampaknya adalah daya beli masyarakat yang menurun.

Baca Juga: Tiongkok Bangun Kapal Serbu Amfibi Tipe 075 yang Sudah Mulai Debut Uji Coba di Laut, Mari Intip Seperti Apa Kecanggihannya?

KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah bagi buruh yang terdampak akibat pandemi.

Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh.

Artikel ini pernah tayang di Tribunnewswiki dengan judul "Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah"

Artikel Terkait