Find Us On Social Media :

Dari Syarat hingga Proses Penyaluran, Inilah Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 6 Agustus 2020 | 13:37 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala BNPB Doni, melakukan salam siku, di stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis sore (12/3/2020)

Intisari-Online.com - Pemerintah saat ini tengah merencakan untuk memberikan bantuan bagi para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Program ini merupakan cara untuk meningkatkan penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga mendorong daya beli masyarakat.

Daya beli masyarakat yang terstimulan ini diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Dilansir oleh Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Baca Juga: Ada-ada Saja! Berikut 4 Kelakuan Menjijikkan Penumpang di Pesawat, Termasuk Pakai Masker dari Celana Dalam

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Syarat

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Selain harus bergaji di bawah Rp 5 juta, syarat lainnya adalah karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sejarah Lebanon, Wilayah yang Berulang Kali Berpindah Kekuasaan dari Era Prasejarah Sampai Menjadi Bagian Peradaban Islam yang Gemilang, Hingga Alami Perang Saudara Karena Israel