Find Us On Social Media :

Dari Syarat hingga Proses Penyaluran, Inilah Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 6 Agustus 2020 | 13:37 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala BNPB Doni, melakukan salam siku, di stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis sore (12/3/2020)

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick.

Erick menjelaskan, bantuan ini diberikan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucap dia.

Dikutip dari Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Bangunan Rata dengan Tanah, Baja pun Bengkok, Foto-foto Satelit Ini Tunjukkan Kondisi Beirut Sebelum dan Sesudah Ledakan Dahsyat

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. "

Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat.

Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Hari Ini 75 Tahun Lalu Bom Atom Dijatuhkan di Hiroshima Jepang, Serangan Nuklir Pertama di Dunia yang Lenyapkan Ratusan Ribu Nyawa