Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Didakwa Tujuh Dakwaan Langsung: Hadapi 140 Tahun Penjara, Belum Denda-dendanya

By Maymunah Nasution, Selasa, 28 Juli 2020 | 14:48 WIB

Potret Najib Razak saat mengambil sumpah laknat di Masjid Jamek Kampung Baru, Kuala Lumpur setelah dia melaksanakan sholat Jumat

Terbukti Bersalah, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Didakwa Tujuh Dakwaan Langsung: Hadapi 140 Tahun Penjara, Belum Denda-dendanya

Intisari-online.com - Mengutip CNN, pengadilan tinggi Malaysia akhirnya memutuskan bahwa mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terbukti bersalah.

Total dalam skandal 1MDB Najib didakwa tujuh dakwaan bersalah.

Diketahui Najib Razak menggelapkan uang pajak Malaysia untuk digunakan menopang gaya hidup foya-foyanya.

Ia meninggalkan hutang sebesar 3500 Triliun Rupiah kepada negaranya sendiri.

Baca Juga: Hidup Tak Ada yang Tahu, Sejak Usia 15 Tahun Dijual Orangtuanya dan Dijadikan Budak Seks, Tapi Wanita Ini Berakhir Jadi Orang Terkaya di Inggris

Selasa 28 Juli 2020 pengadilan memvonis Najib Razak.

Jaksa penuntut umum menuduhnya dan sekutunya menggunakan rekening banknya sendiri untuk tempat menampung penggelapan dana tersebut.

Selain digunakan untuk berfoya-foya, skandal 1MDB juga digunakan untuk membayari pemilihan umum Malaysia agar ia terpilih kembali.

Dengan itu, hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Nazlan Mohammed Ghazali memvonis Najib Razak bersalah untuk semua tuntutan dakwaan yang diberikan kepadanya.

Baca Juga: Hanya Beranggotakan Wanita Inilah Prajurit Elit Mataram yang Ditakuti Kolonial Belanda, Menyaksikannya Saja Saat Latihan Petinggi Belanda Ini Dibuat Keheranan