Najib Razak Tak Bisa Berkilah Lagi, Mantan PM Malaysia Itu Diputus Bersalah Atas 7 Dakwaan di Skandal 1MDB, Hukuman Penjara Puluhan Tahun hingga Cambukan Menanti

Tatik Ariyani

Penulis

Intisari-Online.com - Awalnya, 1MDB didirikan untuk menggalang dana untuk pembangunan Malaysia dan membantu kaum miskin negara itu.

Namun, dana yang terkumpul dituduh telah diselewengkan.

Jaksa AS dan Malaysia menuding uang tersebut mengalir ke beberapa individu berpengaruh untuk membeli barang-barang mewah, termasuk real estate, kapal yacht, jet pribadi, dan barang seni.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menyanggah tuduhan-tuduhan tersebut dan senantiasa berkeras tidak bersalah.

Baca Juga: Covid Hari Ini 28 Juli 2020: Indonesia Masuk Top 25 Negara dengan Jumlah Kasus Covid-19 Terbanyak di Dunia, Nomor 9 di Asia!

Bank investasi AS, Goldman Sachs, yang mengumpulkan uang melalui penjualan surat berharga, juga diselidiki oleh aparat AS dan Malaysia atas perannya.

Sejumlah pihak telah menuduh Najib terlibat dalam korupsi 1MDB selama lebih dari lima tahun.

Tetapi tindak lanjut secara hukum baru terjadi setelah ia kalah pemilu tahun 2018 dan penggantinya Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan.

Najibakhirnya diputus bersalah atas tujuh dakwaan dalam skandal 1Malaysia Development Berhad ( 1MDB).

Baca Juga: Perang Dunia 3 Semakin Dekat, Rusia Kembangkan Senjata Nuklir Hipersonik Baru, Lebih Hebat dari 'Senjata Nuklir Hari Kiamat' Poseidon

Najib mendapat satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran kepercayaab kriminal (CBT), dan tiga dakwaan pencucian uang.

Kini, Najib Razak terancam dipenjara hingga berpuluh-puluh tahun setelah dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan korupsi 1MDB.

Rinciannya, dia terancam dipenjara hingga 20 tahun dan denda karena penyalahgunaan kekuasaan, 20 tahun penjara, cambukan, dan denda atas tiga CBT.

Baca Juga: Kim Jong-un Marah Besar Pas Tahu Suspek Covid-19 Masuk ke Korut Lewat Perbatasan, Siap Beri Hukuman Berat Bagi Siapapun yang Bertanggung Jawab

Kemudian hukuman hingga 15 tahun kurungan badan dan denda atas dakwaan pencucian uang, seperti diberitakan The Star dan AFP Selasa (28/7/2020).

Sidang perdana itu menjadi ujian bagi keseriusan Negeri "Jiran" dalam memberantas rasuah, apalagi setelah perkembangan pada awal tahun.

Situasi yang dimaksud adalah bergabungnya partai Najib Razak, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), ke dalam pemerintahan PM Muhyiddin Yassin.

Publik khawatir, bergabungnya UMNO dan beberapa sekutu Najib ke kabinet bakal memberi dampak kepada kelanjutan pengusutan.

Sejauh ini, Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, memeentahkan semua argumen bahwa Najib tidak bersalah.

Mantan PM Malaysia periode 2009-2018 itu dianggap bertanggung jawab atas transfer 42 juta ringgit (Rp 143,6 miliar) dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International, ke rekeningnya.

"Sebagai kesimpulan, setelah mempertimbangkan bukti di persidangan, saya menemukan jaksa sukses membuktikan kasusnya," kata Hakim Nazlan.

Baca Juga: Tak Mau Kalah Lagi, India Kirim 4.000 Tentara dan 12 Tank Lapis Baja buatan Rusia ke Perbatasan untuk Tantang China

Ketika Hakim Agung Nazlan membacakan keputusannya, Najib tampak tenang dengan pengacaranya, Shafee Abdullah, mengajukan permohonan.

Dalam pandangan Shafee, sidang penetapan vonis sekaligus mitigasi terhadap kliennya harus ditunda hingga Senin pekan depan (3/8/2020).

"Seperti yang kita ketahui, saat ini seluruh negeri tengah berada dalam kondisi lockdown. Klien saya tidak akan ke mana-mana," kata Shafee.

Ardi Priyatno Utomo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputus Bersalah atas 7 Dakwaan di Skandal 1MDB"

Artikel Terkait