Find Us On Social Media :

Sekilas Nampak Seperti Emak-emak Biasa, Siapa Sangka Ani Fatini Pegawai Bank ini Garong Uang Negara dan Uang Rakyat Hampir 8 Miliar, Penggunaan Uangnya Bikin Jaksa Mencak-mencak

By Maymunah Nasution, Sabtu, 11 Juli 2020 | 14:28 WIB

Sidang pembacaan putusan perkara penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan, Selasa (7/7/2020) dilaksanakan secara virtual. Terpidana Ani Fatini divonis 4 tahun 6 bulan dengan kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.

"Auditor datang tanpa pemberitahuan saya, karena mereka langsung melakukan pemeriksaan di sana. Itu baru saya tahu," kata Arif.

Setelah mengetahui kasus penggelapan tersebut, Arif membuat laporan ke polisi pada 19 September 2019 lalu.

"Karena ini sudah saya laporkan ke Polres, saya tidak mau banyak komentar.

"Apa yang saya bicarakan harus diketahui direksi, tidak sembarangan memberikan penjelaskan kepada siapapun," ungkap Arif.

Baca Juga: Masuk Jajaran Menteri yang Paling Layak Didepak, Sosok Ini Malah Disebut Sebagai Kesayangan Jokowi, Bahkan Diklaim Mustahil Kena 'Reshuffle'

Tuduhan ke Ani Fatini

Setelah laporan dari Kepala Bank Jatim Pamekasan, polisi menetapkan satu tersangka dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim senilai Rp 2,7 miliar pada Senin, 20 Januari 2020.

Tersangka adalah Ani Fatini yang mejabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Dalam kasus ini, kurang lebih sepuluh saksi internal Bank Jatim dimintai keterangan.

Baca Juga: 'Di Tanah Di Mana Nyawa Tak Semahal Tambang', Seorang Bupati Bisa Dipolisikan Pengusaha Tambang Hanya karena Membela Lahan Rakyat Kecil