Find Us On Social Media :

Sekilas Nampak Seperti Emak-emak Biasa, Siapa Sangka Ani Fatini Pegawai Bank ini Garong Uang Negara dan Uang Rakyat Hampir 8 Miliar, Penggunaan Uangnya Bikin Jaksa Mencak-mencak

By Maymunah Nasution, Sabtu, 11 Juli 2020 | 14:28 WIB

Sidang pembacaan putusan perkara penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan, Selasa (7/7/2020) dilaksanakan secara virtual. Terpidana Ani Fatini divonis 4 tahun 6 bulan dengan kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.

"Kami juga tidak pernah melakukan penarikan ADD sebesar itu," kata TF kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Tak hanya Desa Artodung, tabungan desa milik Desa Pagendingan sebesar Rp 45 juga juga mendadak hilang saat disimpan di rekening Bank Jatim

"Aneh sekali, karena belum pernah ada penarikan, tiba-tiba di rekening sudah raib Rp 45 juta," ujar RM, Kepala Desa Artodung.

Setelah kasus tersebut mencuat, uang di rekening yang sempat hilang ternyata dikembalikan.

Baca Juga: Sedang Lakukan Autopsi pada Jenazah Pasien Covid-19, Dokter Temukan Hal Mengejutkan Ini, 'Hampir Ada di Setiap Organ Tubuh Pasien'

Bahkan pengembaliannya ada yang melebihi uang yang raib.

"Di rekening kami ada pengembalian Rp 50 juta. Padahal yang hilang Rp 39 juta. Kami kembalikan lagi ke bank," kata salah satu aparat Desa Artodung, TF.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Bank Jatim Cabang Pameksana Arif Firdaus awalnya mengaku tak mengetahui ada kasus tersebut.

Informasi tersebut mencuat setelah tim auditor melakukan pemeriksaan di Bank Jatim Unit Keppo.

Baca Juga: Lahir Sebagai Gereja, Sempat 'Disekulerkan' Sebagai Museum, Hagia Sophia Kini Kembali Berstatus Masjid Atas Desakan Erdogan, Sampai Disebut 'Provokasi Kepada Dunia Beradab'