Find Us On Social Media :

Sekilas Nampak Seperti Emak-emak Biasa, Siapa Sangka Ani Fatini Pegawai Bank ini Garong Uang Negara dan Uang Rakyat Hampir 8 Miliar, Penggunaan Uangnya Bikin Jaksa Mencak-mencak

By Maymunah Nasution, Sabtu, 11 Juli 2020 | 14:28 WIB

Sidang pembacaan putusan perkara penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan, Selasa (7/7/2020) dilaksanakan secara virtual. Terpidana Ani Fatini divonis 4 tahun 6 bulan dengan kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.

Ia telah terbukti menggelapkan uang nasabah mencapai Rp 7.7 miliar untuk mencukupi kebutuhan pribadi.

Salah satu dari 'kebutuhan pribadi' tersebut adalah menjadikan suaminya anggota DPRD.

Kasus tersebut berawal saat sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur curiga karena ada penarikan uang ilegal dari anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Januari 2020 lalu.

Uang yang mereka simpan di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis mendadak raib.

Baca Juga: Di Saat Banyak Orang Tidak Mampu Mencari Sesuap Nasi dalam Krisis Pandemi Covid-19, Kekayaan Taipan-taipan Ini Justru Makin Bertambah Berkali-kali Lipat, Kenapa Mereka Makin Kaya?

Seperti yang diceritakan TF, salah satu aparat Desa Artodung, Kecamatan Galis.

Ia mengungkapkan pada Agustus 2019 lalu tabungan desa yang bersumber dari ADD yang disimpan di Bank Jatim senilai Rp 39 juta hilang.

TF kemudian meminta penjelasan ke Bank Jatim dan kala itu ditemukan bukti ada penarikan uang dengan tanda tangan palsu.

"Tanda tangan dalam slip penarikan itu semuanya palsu.

Baca Juga: Biduan Dangdut Goyang Panas di Depan Mempelai Pria, Bukannya Marah, Pengantin Wanita Justru Lakukan Hal Tak Terduga Ini