Find Us On Social Media :

Belum Didenda atau Apalagi Ditembak Mati Seperti di Korea Utara, Pengendara yang Melanggar PSBB di Jakarta Dihukum Nyapu Jalanan

By Mentari DP, Jumat, 15 Mei 2020 | 14:10 WIB

Pelanggar PSBB.

Intisari-Online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak April 2020.

Namun masih saja ada yang melanggar kebijakan PSBB Jakarta.

Oleh karenanya, ada sanksi dan denda bagi mereka yang melanggar.

Nah, baru-baru ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi dan denda PSBB.

Baca Juga: Pria Ini Rutin Minum Air Rebusan Bawang Putih, Setelah 10 Hari, Hal Tak Terduga yang Terjadi pada Tubuhnya

Baik pengguna mobil atau pun sepeda motor yang kedapatan melanggar, akan langsung diberikan hukuman.

Denda dan sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang sudah mulai diterapkan.

"Sudah kami mulai implementasi tindakannya sejak kemarin."

"Kita mulai operasional keliling untuk mencari kerumunan serta menindak pengendara mobil dan motor yang tidak sesuai PSBB," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Waspada, Makan Sayur Bayam dan Tempe Goreng Secara Bersamaan Beresiko Timbulkan Penyakit Berbahaya Ini

"Sanksi dan denda sesuai dalam Pergub, jadi ada denda administrasi dan sanksi sosial."

"Saat ini kami lebih ke pemberian sanksi sosial lebih dulu berupa pembersihan fasilitas umum kepada pelanggar," kata dia.

Pembersihan fasilitas umum yang dikenakan bagi pelanggar PSBB baik pengendara mobil dan motor adalah dengan membersikah sejumlah jalan.

Tidak hanya itu, pelanggar juga dilengkapi dengan rompi kebersihan bertulisakan "Pelanggar PSBB".

Untuk jenis pelanggaran, menurut Syafrin masih banyak pengguna kendaraan yang tak mengindahkan aturan menggunakan masker, terutama penggendara motor.

Sementara pelanggaran pada mobil pribadi lantaran membawa penumpang lebih dari 50 persen dan mengatus jarak aman antara penumpang.

"Untuk denda administasi akan diberikan secara bertahap."

"Tapi intinya adanya kejelasan hukum soal sanksi dan denda ini, kami ingin masyarakat, khususnya warga DKI patuh pada PSBB."

"Karena finalnya itu untuk memutus mata rantai Covid-19," ucap Syafrin.

Dalam Pergub 41 Tahun 2020, disebutkan pengguna mobil pribadi yang melanggar PSBB.

Seperti membawa penumpang lebih dari 50 persen serta tak mengenakan masker, maka dapat dikenakan sanksi mulai adri denda administatif, kerja sosial, sampai penderekan.

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan, Surat Keterangan Bebas Covid-19 Malah Diperjualbelikan via Online, Dibanderol Hanya dengan Rp70.000!

 

Hal ini dijelakan dalam Pasal 13 ayat (1) mengenai Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang, yang isinya sebagai berikut:

"(1) Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:

a. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI."

Untuk pengguna motor, ketentuannya diatur dalam Pasal 14, baik berupa sanksi denda serta kerja sosial membersihkan sarana fasilitas, serta penderekan. Begitu juga untuk ojek online yang ketahaun membawa penumpang saat penerapan PSBB berlangsung.

Berikut isi dari Pasal 14 ayat 1 dan 2 ;

(1) Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:

a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

 

Baca Juga: Aneh, Habis Ambil Uang di ATM Ini, Sejumlah Orang Mengaku Uangnya Hilang, Ada yang Kehilangan Rp3 Juta hingga Rp29 Juta!

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

(2) Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi:

a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun dalam ayat ketiga diberikan pengecualain untuk pengguna motor pribadi bisa berboncengan selama penumpangnya satu alam atau tempat tinggal dengan pengemudi dengan bekal bukti dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

(Stanly Ravel)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara yang Langgar PSBB Dihukum Nyapu Jalanan")

Baca Juga: Sudah Tahu Dirinya Positif Covid-19, Ketua RW Ini Tolak Dirawat di RS dan Malah Jadi Imam Salat Tarawih, 20 Jemaah Langsung ODP!