Find Us On Social Media :

Belum Didenda atau Apalagi Ditembak Mati Seperti di Korea Utara, Pengendara yang Melanggar PSBB di Jakarta Dihukum Nyapu Jalanan

By Mentari DP, Jumat, 15 Mei 2020 | 14:10 WIB

Pelanggar PSBB.

"Sanksi dan denda sesuai dalam Pergub, jadi ada denda administrasi dan sanksi sosial."

"Saat ini kami lebih ke pemberian sanksi sosial lebih dulu berupa pembersihan fasilitas umum kepada pelanggar," kata dia.

Pembersihan fasilitas umum yang dikenakan bagi pelanggar PSBB baik pengendara mobil dan motor adalah dengan membersikah sejumlah jalan.

Tidak hanya itu, pelanggar juga dilengkapi dengan rompi kebersihan bertulisakan "Pelanggar PSBB".

Untuk jenis pelanggaran, menurut Syafrin masih banyak pengguna kendaraan yang tak mengindahkan aturan menggunakan masker, terutama penggendara motor.

Sementara pelanggaran pada mobil pribadi lantaran membawa penumpang lebih dari 50 persen dan mengatus jarak aman antara penumpang.

"Untuk denda administasi akan diberikan secara bertahap."

"Tapi intinya adanya kejelasan hukum soal sanksi dan denda ini, kami ingin masyarakat, khususnya warga DKI patuh pada PSBB."

"Karena finalnya itu untuk memutus mata rantai Covid-19," ucap Syafrin.

Dalam Pergub 41 Tahun 2020, disebutkan pengguna mobil pribadi yang melanggar PSBB.

Seperti membawa penumpang lebih dari 50 persen serta tak mengenakan masker, maka dapat dikenakan sanksi mulai adri denda administatif, kerja sosial, sampai penderekan.

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan, Surat Keterangan Bebas Covid-19 Malah Diperjualbelikan via Online, Dibanderol Hanya dengan Rp70.000!