Find Us On Social Media :

Belum Didenda atau Apalagi Ditembak Mati Seperti di Korea Utara, Pengendara yang Melanggar PSBB di Jakarta Dihukum Nyapu Jalanan

By Mentari DP, Jumat, 15 Mei 2020 | 14:10 WIB

Pelanggar PSBB.

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

(2) Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi:

a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun dalam ayat ketiga diberikan pengecualain untuk pengguna motor pribadi bisa berboncengan selama penumpangnya satu alam atau tempat tinggal dengan pengemudi dengan bekal bukti dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

(Stanly Ravel)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara yang Langgar PSBB Dihukum Nyapu Jalanan")

Baca Juga: Sudah Tahu Dirinya Positif Covid-19, Ketua RW Ini Tolak Dirawat di RS dan Malah Jadi Imam Salat Tarawih, 20 Jemaah Langsung ODP!