Find Us On Social Media :

Belum Didenda atau Apalagi Ditembak Mati Seperti di Korea Utara, Pengendara yang Melanggar PSBB di Jakarta Dihukum Nyapu Jalanan

By Mentari DP, Jumat, 15 Mei 2020 | 14:10 WIB

Pelanggar PSBB.

Intisari-Online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak April 2020.

Namun masih saja ada yang melanggar kebijakan PSBB Jakarta.

Oleh karenanya, ada sanksi dan denda bagi mereka yang melanggar.

Nah, baru-baru ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi dan denda PSBB.

Baca Juga: Pria Ini Rutin Minum Air Rebusan Bawang Putih, Setelah 10 Hari, Hal Tak Terduga yang Terjadi pada Tubuhnya

Baik pengguna mobil atau pun sepeda motor yang kedapatan melanggar, akan langsung diberikan hukuman.

Denda dan sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang sudah mulai diterapkan.

"Sudah kami mulai implementasi tindakannya sejak kemarin."

"Kita mulai operasional keliling untuk mencari kerumunan serta menindak pengendara mobil dan motor yang tidak sesuai PSBB," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Waspada, Makan Sayur Bayam dan Tempe Goreng Secara Bersamaan Beresiko Timbulkan Penyakit Berbahaya Ini