Hal ini dijelakan dalam Pasal 13 ayat (1) mengenai Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang, yang isinya sebagai berikut:
"(1) Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI."
Untuk pengguna motor, ketentuannya diatur dalam Pasal 14, baik berupa sanksi denda serta kerja sosial membersihkan sarana fasilitas, serta penderekan. Begitu juga untuk ojek online yang ketahaun membawa penumpang saat penerapan PSBB berlangsung.
Berikut isi dari Pasal 14 ayat 1 dan 2 ;
(1) Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);