Find Us On Social Media :

Dibebaskan Dari Penjara Lewat Program Asimilasi Covid-19, Dua Eks Napi Pencabulan Anak di Medan ini Tega Bunuh Mantan Pacar dan Setubuhi Saat Masih Pingsan

By Maymunah Nasution, Minggu, 10 Mei 2020 | 08:42 WIB

Bebas Karena Yasonna Laoly, Eks Napi Penjahat Kelamin Setubuhi dan Bunuh Gadis 21 Tahun di Kamar Mandi

Pasalnya, keduanya ternyata merupakan eks narapidana dalam kasus pencabulan terhadap anak dan dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.

Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.

Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun.

Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.

Baca Juga: Ferdian Paleka Ditelanjangi dan Dipaksa Masuk Tong Sampah, Ternyata Semua Berawal dari Kiriman Makanan, Ini Penjelasan Polisi

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.

"Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir sembari berbalik badan.

Mengaburkan jejak dengan surat cinta

Menurut Isir, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya melihat adanya perencanaan.

Baca Juga: Khabib Baru Mau Kembali Bertarung Setelah Ramadhan Hingga Dipanggil Pengecut oleh Lawannya, Presiden UFC Malah Sebut Dirinya yang Bersalah, Kok Bisa?