Advertorial
Intisari-Online.com - Belakangan ini masyarakat dibuat geleng kepala karena ulah para nara pidana (napi) asimilasi atau yang bebas bersyarat.
Ya, puluhan ribu napi di Indonesia dibebaskan pemerintah dalam rangka menakan penyebaran virus corona.
Sayangnya, banyak napi yang justru kembali berulah setelah bebas dan akhirnya kembali ditangkap.
Namun, lain cerita dengan pria malang di Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ini.
Melansir Kompas.com (21/4/2020), Seorang eks napi bernama Habiburohman tewas dibunuh tetangganya sendiri.
Dia dibunuh tetangganya bernama Yudi Pranadjaya (35) saat baru 10 hari merasakan udara bebas.
Penyebabnya sungguh memilukan.
Petaka yang menimpa Habiburohman berawal saat dia berniat menagih hutang kepada pelaku.
Kapolsek Mariana AKP Agus Irwanto mengemukakan, awalnya korban mendatangi rumah Yudi untuk menagih utangnya.
Pelaku diketahui berhutang kepada korban sebesar Rp 500.000,00.
Kebetulan saat korban hendak menagih hutang, pelaku tengah tertidur pulas di rumahnya.
Di situlah pelaku merasa emosi lantaran korban mendatangi rumahnya dan mengetuk pintu keras-keras membuatnya terbangun dari tidur.
Gelap mata, pelaku yang merasa tak terima segera mengambil pisau dan menusuk korban berulang kali.
"Saya khilaf saya refleks begitu saja hingga menusuk korban," akui pelaku.
Setelah ditusuk oleh pelaku, sebenarnya korban sempat dibawa ke rumah sakit.
Warga berupaya menolong korban, namun nyawanya tak tertolong.
Ia dinyatakan meninggal setelah 10 hari bebas dari penjara.
"Motif penganiayaan adalah utang, pelaku mempunyai utang kepada korban Rp 500.000. Tapi pelaku marah saat ditagih dan menusuknya, korban memang napi yang baru keluar dari program asimilasi," kata Agus.
Sementara itu, pelaku dibekuk polisi tanpa perlawanan usai peristiwa memilukan itu.
Dari kejadian tersebut, polisi menyita pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban hingga tewas.
Yudi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
13 Napi Asimilasi Ditangkap Lagi Usai Berulah
Melansir Kompas.com (17/4/2020), Polri menangkap kembali 13 narapidana yang melakukan kejahatan usai mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.
“Dari ribuan napi, 36.000 napi, yang mendapatkan asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (17/4/2020).
Misalnya, penjambretan yang dilakukan seorang narapidana di Tegalsari, Surabaya.
Contoh lain, seorang narapidana di Kalimantan Timur mencuri kendaraan bermotor selang satu minggu sejak ia bebas.
Kemudian, seorang narapidana terjerat kasus narkotika di Semarang, Jawa Tengah.
Seorang narapidana di Bali juga diciduk akibat kembali mengedarkan narkotika jenis ganja setelah bebas. Argo menuturkan, kasus-kasus tersebut sedang disidik lebih lanjut.
“Sudah dilakukan penangkapan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik,” tuturnya.
Baca Juga: 5 Cara Agar Hape Android Tidak Lemot Saat Dipakai