Find Us On Social Media :

Dibebaskan Dari Penjara Lewat Program Asimilasi Covid-19, Dua Eks Napi Pencabulan Anak di Medan ini Tega Bunuh Mantan Pacar dan Setubuhi Saat Masih Pingsan

By Maymunah Nasution, Minggu, 10 Mei 2020 | 08:42 WIB

Bebas Karena Yasonna Laoly, Eks Napi Penjahat Kelamin Setubuhi dan Bunuh Gadis 21 Tahun di Kamar Mandi

Intisari-online.com - Terjadi pembunuhan sadis yang menewaskan korban berinisial EL di Medan.

Mayat EL ditemukan pada Rabu (6/5/2020) di dalam kardus dengan kondisi mengenaskan.

Tersangka pembunuhannya adalah dua pria dan satu wanita paruh baya.

Diketahui kedua pria tersebut semuanya adalah mantan pacar EL.

Baca Juga: Covid Hari Ini 10 Mei 2020: 13.645 Kasus Covid-19 di Indonesia, Rekor Penambahan Tertinggi Sejak 2 Maret

Sementara satu wanita adalah ibu dari salah satu tersangka.

Kedua mantan pacar tersebut juga merupakan eks napi pencabulan anak.

Mereka baru saja dibebaskan karena program asimilasi Covid-19.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE. Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang mengatakan, tiga tersangka tersebut yakni J (22), M (22) dan TS (56).

Baca Juga: Lempari Batu ke Jendela Tetangga, Pria Ini Berakhir Tragis Ditembak Mati Polisi