Setelah itu, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi.
Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J.
M kemudian menghubungi TS.
TS kemudian ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan.
"TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir.
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
J dan M ternyata eks napi asimilasi kasus pencabulan anak
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menyebut J (22) dan M (22) sebagai penjahat kelamin.