Find Us On Social Media :

Dibebaskan Dari Penjara Lewat Program Asimilasi Covid-19, Dua Eks Napi Pencabulan Anak di Medan ini Tega Bunuh Mantan Pacar dan Setubuhi Saat Masih Pingsan

By Maymunah Nasution, Minggu, 10 Mei 2020 | 08:42 WIB

Bebas Karena Yasonna Laoly, Eks Napi Penjahat Kelamin Setubuhi dan Bunuh Gadis 21 Tahun di Kamar Mandi

Setelah itu, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi.

Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J.

M kemudian menghubungi TS.

TS kemudian ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan.

Baca Juga: Berkat Anjingnya Mengendus Bagian Perutnya, Wanita Ini Akhirnya Menyadari Sebuah Fakta Mengerikan, 'Saya Berhutang Nyawa pada Anjing Saya'

"TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir.

Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

J dan M ternyata eks napi asimilasi kasus pencabulan anak

Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menyebut J (22) dan M (22) sebagai penjahat kelamin.

Baca Juga: Termasuk Negara dengan Jumlah Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia, Inilah Tujuh Negara yang Disebut Telah Melewati Masa Puncak Pandemi Corona