Find Us On Social Media :

Dibebaskan Dari Penjara Lewat Program Asimilasi Covid-19, Dua Eks Napi Pencabulan Anak di Medan ini Tega Bunuh Mantan Pacar dan Setubuhi Saat Masih Pingsan

By Maymunah Nasution, Minggu, 10 Mei 2020 | 08:42 WIB

Bebas Karena Yasonna Laoly, Eks Napi Penjahat Kelamin Setubuhi dan Bunuh Gadis 21 Tahun di Kamar Mandi

TS adalah ibu J.

Kronologi pembunuhan menurut polisi

Pada Rabu (6/5/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban.

Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.

Baca Juga: Nenek Ini Dijuluki 'Jenius yang Jahat', Hancurkan Rumah Tangga Cucunya Sendiri Tepat di Hari Pernikahannya, Ini yang Dilakukannya

Di rumahnya itu, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak.

Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi.

Saat itu korban pingsan.

"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," kata Isir.

Baca Juga: 10 Gejala Diabetes Tipe 2 yang Jarang Disadari, Salah Satunya Jadi Pemurung dan Pemarah