Find Us On Social Media :

'Pengelolaan Utang Pemerintah Pusat Kurang Efektif dalam Menjamin Biaya Minimal dan Risiko Terkendali', BPK Memberikan Penilaiannya Terkait Pengelolaan Utang Pemerintahan Jokowi

By Maymunah Nasution, Rabu, 6 Mei 2020 | 13:49 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Intisari-online.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengelolaan utang pemerintah pusat kurang efektif dalam menjamin biaya minimal dan risiko terkendali, serta kesinambungan fiskal untuk periode 2018 hingga kuartal ketiga tahun lalu.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019, BPK menyatakan pengelolaan utang pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas tidak efektif lantaran strategi pengembangan pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik belum meningkatkan likuiditas pasar SBN.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan utang pemerintah pusat kurang efektif untuk menjamin biaya minimal dan risiko terkendali serta kesinambungan fiskal,” tulis BPK, Selasa (5/5/2020).

BPK menilai penerapan kebijakan pengembangan pasar SBN serta dampaknya terhadap pencapaian pasar SBN yang dalam, aktif, dan likuid juga dinilai masih memiliki kelemahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan untuk mencapai target atau arah kebijakan.

Baca Juga: 5 Manfaat Masker Timun untuk Wajah, Salah Satunya Perangi Penuaan Dini

BPK juga menilai pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif tidak memiliki parameter dan indikator pencapaiannya.

Kebijakan dan strategi pengelolaan utang pemerintah yang dituangkan dalam dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran belum dapat diukur pencapaiannya.

Hal tersebut karena pemerintah belum memiliki laporan pertanggungjawaban atas kebijakan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif.

Definisi dan indikator kegiatan produktif dalam pemanfaatan utang belum jelas diungkap dalam dokumen perencanaan pemerintah.

Baca Juga: Telur Ayam Infertil Sempat Bikin Harga Telur Ayam Jatuh, Apa Bedanya dengan Telur Ayam Ras?

“Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tidak selaras dengan pertumbuhan utang, mengindikasikan tujuan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif sesuai dengan Renstra DJPPR belum sepenuhnya tercapai,” ungkap BPK.

BPK juga menilai terdapat peningkatan belanja bunga utang dan pemanfaatan utang sebagian besar masih untuk pembiayaan utang jatuh tempo dan bunga utang (refinancing) sepanjang 2014–2019.

“Akibatnya, pencapaian pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif tidak dapat diukur secara memadai, dan kesinambungan fiskal dan kemampuan membayar kembali utang pemerintah pada masa mendatang berpotensi terganggu,” tulisnya.

BPK pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyusun kerangka kerja mengenai manajemen risiko keuangan negara, parameter hingga indikator pembiayaan, menyempurnakan kebijakan dalam penetapan yield, dan menetapkan kebijakan monitoring dalam menetapkan estimasi yield surat utang.

Baca Juga: Covid Hari Ini 6 Mei 2020: 3,72 Juta Orang di Seluruh Dunia Terinfeksi, Angka Kesembuhan Capai 1,2 Juta, Timur Tengah Mulai Terjangkit Lewat Jalur Ini

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total utang pemerintah pusat mencapai Rp 4.778 triliun selama 2019.

Utang ini turun Rp 36,31 triliun dibandingkan bulan November yang tercatat Rp 4.814,31 triliun.

(Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPK Soroti Pengelolaan Utang Pemerintahan Jokowi"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini