Advertorial
Intisari-online.com -Seorang penanggung jawab Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, berinisial IL (41), ditangkap polisi diduga telah mengelapkan dana desa untuk kepentingan pribadinya membayar utang dan pergi ke Malaysia.
Ia ditangkap polisi setelah pulang ke kampung halamannya setelah dari Malaysia.
Kepada polisi, IL menggunakan dana desa sebsar Rp 325 juta untuk liburan ke Malaysia dan membayar utang.
Dalam melancarkan aksinya pelaku memalsukan tandatangan bendahara desa. Berikut ini fakta selengkapnya:
1. Laporan dari masyarakat
Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari pihaknya menerima laporan warga terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun 2017 ke Mapolres Lhokseumawe pada 10 Januari 2019.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat pulang kampung dari Malaysia.
“Lalu kita panggil saksi-saksi dan hasil audit dari Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, total dana desa tahun 2017 di Desa Matang Ulim sebesar Rp 792 juta. Dari jumlah itu hampir separuhnya digunakan buat keperluan pribadi,” ujar Indra kepada wartawan, Minggu (23/2/2020).
2. Penarikan dilakukan sebanyak empat kali sejak 2017
Indra mengatakan, penarikan dana desa yang dilakukan pelaku ini sebanyak empat kali pada September 20117 silam.
Seluruh dana itu, kata Indra, digunakan untuk keperluan pribadi pejabat kepala desa yang sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kesbangpol Lhokseumawe.
“Awalnya dia ambil Rp 410 juta tanpa diketahui bendahara desa. Lalu dia kembalikan Rp 80.000.000 via sekretaris desa. Sehingga sisanya yang dia habiskan sendiri Rp 325 juta,” jelasnya.
3. Untuk foya-foya ke Malaysia dan bayar utang
Kepada polisi, IL mengaku menggunakan dana seda untuk keperluan membayar utang pribadi dan pergi ke Malaysia.
“Saya gunakan bayar utang. Lalu saya lari ke Malaysia. Di sana saya gunakan juga buat keperluan selama di sana. Setelah uang habis baru saya pulang ke kampung,” katanya yang juga merupakan pegawai negeri sipil di Kantor Kesbangpol Lhokseumawe ini.
Atas perbuatannya, IL mengaku khilaf telah menggunakan dana desa dan memalsukan tandatanga bendahara desa.
Total dana yang digunakan sebesar Rp 325.275.000.
“Saya menjabat Pj kepala desa hampir dua tahun. Dari 2017 hingga 2018. Itu sembari menunggu pemilihan kepala desa definitif,” katanya.
4. Ancaman penjara 2 dekade
Indra mengimbau kepada para kepala desa dalam mengalokasi anggaran sesuai aturan yakni kesejahteraan warga.
Sambungnya, jangan ada sepeser pun dana desa itu digunakan buat keperluan pribadi.
"Saat ini, tersangka kita tahan dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Kades Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 325 Juta, Digunakan untuk Liburan ke Malaysia dan Bayar Utang"