Intisari-online.com - Seorang penanggung jawab Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, berinisial IL (41), ditangkap polisi diduga telah mengelapkan dana desa untuk kepentingan pribadinya membayar utang dan pergi ke Malaysia.
Ia ditangkap polisi setelah pulang ke kampung halamannya setelah dari Malaysia.
Kepada polisi, IL menggunakan dana desa sebsar Rp 325 juta untuk liburan ke Malaysia dan membayar utang.
Dalam melancarkan aksinya pelaku memalsukan tandatangan bendahara desa. Berikut ini fakta selengkapnya:
1. Laporan dari masyarakat
Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari pihaknya menerima laporan warga terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun 2017 ke Mapolres Lhokseumawe pada 10 Januari 2019.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat pulang kampung dari Malaysia.
“Lalu kita panggil saksi-saksi dan hasil audit dari Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, total dana desa tahun 2017 di Desa Matang Ulim sebesar Rp 792 juta. Dari jumlah itu hampir separuhnya digunakan buat keperluan pribadi,” ujar Indra kepada wartawan, Minggu (23/2/2020).
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR