Intisari-online.com - Satu dari tujuh saksi yang diperiksa Polda DIY terkait tragedi susur sungai Sempor, yang membuat ratusan siswa hanyut dan menewaskan beberapa siswi SMPN 1 Turi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dalam peristiwa tragedi susur sungai SMPN 1 Turi adalah pria berinisial IYA, menurut keterangan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto.
Perkembangan atas penyelidikan kasus susur sungai yang menewaskan beberapa siswa SMPN 1 Turi itu disampaikan pada Sabtu (22/2/2020) sore.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penyelidikan atas dugaan adanya pelanggaran hukum pada kegiatan susur sungai yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes pol Yulianto menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan pada siang tadi, dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda DIY, Kombespol Burkan Rudy, dan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ada tujuh orang saksi yang diperiksa, dan saat ini, sudah ada 1 dari saksi ditetapkan menjadi tersangka, pria berinisial IYA," papar Kabid Humas Polda DIY.
Pasal yang disangkakan adalah 359 dan 360 KUHP, pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
“Sementara ini, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan selanjutnya dan BAP”, terang Kombespol Yulianto.
Source | : | Tribun Jogja |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR