Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai 24 April, Ini Fakta-fakta Larangan Mudik 2020: Sanksi Tak Langsung Berlaku hingga Jalan Tol Tetap Dibuka Tapi Hanya Untuk Angkutan Tertentu

By Khaerunisa, Rabu, 22 April 2020 | 16:03 WIB

Ilustrasi mudik.

"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," kata dia.

Meski sudah diterapkan pada tanggal 24 April, penerapan sanksi pelarangan mudik baru akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2020.

Luhut menjelaskan, perlu ada penyesuaian terlebih dahulu sebelum sanksi diterapkan kepada masyarakat yang masih nekat mudik.

"Ada persiapan ke arah situ," ujarnya.

Baca Juga: Anggota Yakuza Jepang Ajak 8 Remaja Bunuh Seorang Pria, Dulu Para Yakuza Memotong Jari Tangan untuk Menebus Kesalahan Saat Bertugas

2. Angkutan umum dan pribadi tak boleh keluar zona merah

Dengan diterapkannya larangan mudik, pemerintah akan melarang angkutan umum maupun kendaraan pribadi keluar dari zona merah Covid-19.

"Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.