Advertorial

Sudah Dilarang Tapi Tetap Nekat Mudik, Ini Sanksi yang Bisa Kita Dapatkan, Paling Berat 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta!

Mentari DP

Editor

Intisari-Online.com - PadaSelasa (21/4/2020) kemarin, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan bahwa mudik untuk Lebaran 2020 dilarang.

Artinyaaktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini tak bisa kita lakukan di tahun 2020 ini.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Presiden Jokowi dalamrapat terbatas melalui video conference.

Keputusan ini diambil setelah menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Potret Kemiskinan Warga Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19, Tak Makan 2 Hari, Nekat Curi Beras, hingga Jual HP Rp10 Ribu

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.

Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Baca Juga: Tragisnya Kisah Para 'Wanita Penghibur' Kim Jong Un, Dapat Kehidupan Mewah Tapi Harus Alami Penderitaan Ini

Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bisa diambil dari sana."

"Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.

Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.

Rencana penutupan jalan tol

Karena sudah dilarang, makaKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adisaputra telah menyiapkan beberapa skenario.

Baca Juga: Lewati Indonesia, Singapura Kini Jadi Negara dengan Kasus Virus Corona Terbanyak di Asia Tenggara, Tapi Juga Masuk Top 10 Negara Teraman di Dunia

"Saat ini kita menyiapkan dua antisipasi atau pola operasi," ujar Asep di keterangan tertulis."

"Skenario pertama, jika pemerintah menetapkan larangan mudik maka polisi akan menutup akses jalan kendaraan, baik di dalam tol maupun non-tol.

"Ketika diputuskan mudik itu benar-benar dilarang, tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol," ujar Asep.

"Kendaraan yang mengangkut sembako misalnya bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk memutus penyebaran virus corona lainnya dikecualikan," lanjut dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

(Ruly Kurniawan)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta" dan "Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Rencana Penutupan Jalan Tol dan Non-Tol")

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Melarang Mudik, Jalan Tol Akan Ditutup, dan Warga yang Nekat Mudik Akan Dipulangkan ke Wilayah Asal

Artikel Terkait