Intisari-Online.com - Pada Selasa (21/4/2020) kemarin, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan bahwa mudik untuk Lebaran 2020 dilarang.
Artinya aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini tak bisa kita lakukan di tahun 2020 ini.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference.
Keputusan ini diambil setelah menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.
Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR