Find Us On Social Media :

Lagi, Terjadi Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Kini di Banyumas, 'Jumlah Tersangka Bisa Bertambah'

By Maymunah Nasution, Rabu, 15 April 2020 | 12:45 WIB

Bupati Banyumas Achmad Husein (tengah) turut membongkar makam pasien positif corona karena ditolak warga di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (1/4/2020)

Intisari-online.com - Melansir dari Kompas.com, kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 masih saja ada.

Jika kemarin warganet diributkan kasus jenazah pasien Covid-19 yang merupakan seorang perawat ditolak dimakamkan oleh warga Semarang, Jawa Tengah, kini masih ada lagi hal serupa.

Provokator penolakan pemakaman jenazah di Semarang kini telah menjadi tersangka.

Jenazah perawat RS Kariadi Semarang tersebut akhirnya dimakamkan di belakang RS Kariadi Semarang oleh suami dan rekan-rekan sejawatnya.

Baca Juga: Dokter Meninggal Karena Lakukan Autopsi Korban yang Terinfeksi Covid-19: 'Merekka Dapat Lakukan Kontak dengan Sampel Biologis Mayat'

Sementara itu minggu ini muncul kasus serupa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Polisi terus mendalami kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona (Covid-19) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka.

Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca Juga: Sebelum Muncul Wabah Virus Corona, Menurut Sejarah Beginilah Cara 3 Wabah Terparah di Dunia Berhasil Dihentikan

"Kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada.

"Yang jelas dari tiga orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka sementara akan ada tambahan lain," kata Whisnu di sela kegiatan donasi darah di Mapolresta Banyumas, Rabu (15/4/2020).

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi yang melihat penolakan di dua TKP, yaitu Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, dan Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.

"Saksi yang kami mintai keterangan ada empat orang. Saksi itu akan terus lakukan pemeriksaan," ujar Whisnu.

Baca Juga: Penelitian Terus Dilakukan, Ini Temuan Baru tentang Virus Corona yang Diyakini Dapat Memecahkan Misteri Pengobatan Covid-19

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kata Whisnu, pemerintah kabupaten bersama jajaran polisi dan TNI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami terus melakukan edukasi mengenai penanganan jenazah covid-19.

"Kalau ada jenazah Covid-19 (yang dimakamkan), tidak ada akan menyebar kembali (virusnya)," jelas Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Hanya Dengan 3 Obat yang Sering Dikonsumsi Orang Sakit Umum Ini, Dokter di Palembang Berhasil Sembuhkan 3 Pasien Positif Covid-19, Apa Saja Obatnya?

Untuk sementara, ketiga tersangka tidak ditahan.

Tersangka K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun.

Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang, Kecamatan Pekuncen, merupakan buruh dan perangkat desa.

(Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Bisa Bertambah"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini