Find Us On Social Media :

Warga Curiga Lampu Dipadamkan, Ini 5 Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 5 Maret 2020 | 09:27 WIB

Ilustrasi

Intisari-Online.com - Dua orang laki-laki ditangkap setelah melakukan hubungan seks sejenis di tempat ibadah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan, Senin (2/3/2020).

Mereka adalah EPS (23) dan ROP (13).

EPS adalah seorang pemuda pengangguran. Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.

Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan atau pemerkosaan.

Baca Juga: Situasinya Nyaris Sama dengan China, Mayat-mayat Korban Virus Corona di Iran Dibiarkan Bergelimpangan di Lantai Rumah Sakit, Terungkap Fakta Mengerikan di Baliknya

Berikut empat fakta mengenai hubungan seks di tempat ibadah yang dirangkum Kompas.com:

1. Menumpang menginap

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.

Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Kabar Buruk bagi China, Pemerintah Umumkan Bahwa Wabah Virus Corona Ini Akan Bertahan di Tiongkok hingga Berbulan-bulan, Tingkat Kematian Telah Naik 3 Persen

"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.

EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu. Lantaran iba, pengurus mushala pun mengizinkan keduanya bermalam.

2. Satu orang di bawah umur, ada unsur pemaksaan

Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur.

Baca Juga: Naas, Wanita Hamil dan Kelima Anaknya Ini Tewas Setelah Dipaksa Berjalan Melewati Api, dan Penduduk Satu Desa Dibantai oleh Aliran Sesat: 'Kami Terpilih oleh Tuhan'

Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.

EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.

Baca Juga: Seperti Masker, Kondom Juga Menjadi Benda Paling Laris Diburu Akibat Wabah Virus Corona, Banyak Negara Kehabisan Kondom, Tapi Bukan Untuk Berhubungan Intim Melainkan Untuk Hal Ini

3. Curiga lampu dipadamkan

Aksi kedua orang tersebut kemudian diketahui oleh warga.

Warga curiga saat lampu mushala dipadamkan ketika larut malam.

Baca Juga: Sejarah Mencatat Bahwa Flu Burung Ada Masa Berakhirnya, Lantas Kapan Virus Corona Berlalu? Ahli Bongkar 2 Kemungkinan Berikut Ini

"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu," kata Deny. Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.

4. Hampir diamuk, diserahkan ke polisi

Setelah mengetahui hal itu, warga marah.

Pelaku hampir diamuk oleh warga.

Baca Juga: Situasinya Nyaris Sama dengan China, Mayat-mayat Korban Virus Corona di Iran Dibiarkan Bergelimpangan di Lantai Rumah Sakit, Terungkap Fakta Mengerikan di Baliknya

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.

"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.

Baca Juga: Palak Pedagang Ayam di Pasar Hingga Lakukan Penyekapan hingga Cekcok Mulut, Gerombolan Preman Pasar Ini Tak Sadar Sosok yang Dikeroyok Adalah Anggota TNI AD

5. Ditetapkan sebagai tersangka

EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi"