Advertorial
Intisari-online.com -Polisi telah menetapkan FY (29), oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Padang, Sumatera Barat, sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya, UF (20).
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 10 Desember 2019 lalu di salah satu kamar mandi kampus, dan baru dilaporkan korban pada 15 Januari 2020.
Namun, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan jika polisi belum menahan FY.
Stefanus mengatakan, penetapan FY sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020).
"Belum kami tahan. Tersangka belum kami lakukan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Atas perbuatannya, kata Stefanus, FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, FY seorang oknum dosen salah satu peguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat, dilaporkan UF (20), mahasiswinya ke polisi karena diduga tindak pidana pencabulan.
FY diduga melakukan tindakan pencabulan dengan cara menarik korban ke salah satu kamar mandi di kampus universitas tersebut.
Stefanus mengatakan, setelah berada di dalam kamar mandi, FY diduga mencabuli mahasiswinya, UF.
"Kejadiannya pada 10 Desember 2019 lalu dan baru dilaporkan pada 15 Januari kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).
Beruntung saat pencabulan terjadi, kata dia, korban masih bisa melarikan diri. "Di dalam kamar mandi itu terjadi tindakan pencabulan, namun korban bisa keluar dari kamar mandi," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Oknum Dosen yang Cabuli Mahasiswinya di Kamar Mandi Belum Ditahan"