Find Us On Social Media :

Warga Curiga Lampu Dipadamkan, Ini 5 Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 5 Maret 2020 | 09:27 WIB

Ilustrasi

Intisari-Online.com - Dua orang laki-laki ditangkap setelah melakukan hubungan seks sejenis di tempat ibadah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan, Senin (2/3/2020).

Mereka adalah EPS (23) dan ROP (13).

EPS adalah seorang pemuda pengangguran. Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.

Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan atau pemerkosaan.

Baca Juga: Situasinya Nyaris Sama dengan China, Mayat-mayat Korban Virus Corona di Iran Dibiarkan Bergelimpangan di Lantai Rumah Sakit, Terungkap Fakta Mengerikan di Baliknya

Berikut empat fakta mengenai hubungan seks di tempat ibadah yang dirangkum Kompas.com:

1. Menumpang menginap

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.

Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Kabar Buruk bagi China, Pemerintah Umumkan Bahwa Wabah Virus Corona Ini Akan Bertahan di Tiongkok hingga Berbulan-bulan, Tingkat Kematian Telah Naik 3 Persen