Find Us On Social Media :

Video Tumpukan Batu di Atas Rel Kereta Api Viral, Ini Hukuman Bagi Pelaku yang Melakukannya

By Mentari DP, Minggu, 23 Februari 2020 | 16:40 WIB

Video tumpukan batu di atas rel kereta api viral.

Adapun Pasal 192 berbunyi: "Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah."

Kemudian, pasal 193 ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ataupidana denda paling banyak Rp 250 juta rupiah."

Sedangkan ayat 2 berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah."

Ayat 3 berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud padaayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah."

Baca Juga: Bukan Virus Corona, Tapi Warga Indonesia Harus Waspadai Penyakit Ini, Sudah Ada 3.256 Kasus dan 27 di Antarnya Tewas