Oleh karenanya, PT KAI akan menindaklanjutinya ke jalur hukum dan meminta kepada pihak kepolisian untuk menemukan pelaku yang melakukan tindakan tersebut.
Apa ancaman bagi mereka yang melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api?
VP Public Relation PT KAI Yuskal Setiawan mengatakan, ada ancaman hukuman kepada siapa pun yang melakukan tindakan seperti ini.
Hukumannya, kata dia, sesuai dengan ketentuan UU Perkeretaapian dan KUHP.
"Bisa dijerat UU Perkeretaapiaan dan UU KUHP."
"Hukumannya juga berat," kata Yuskal saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (23/2/2020).
Ancamannya hingga penjara seumur hidup jika tindakan tersebut membahayakan perjalanan kereta api yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Sanksi
UU Perkeretaapian
Sanksi yang diberikan yakni sesuai dengan Pasal 192 dan 193 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapiaan.