Find Us On Social Media :

Video Tumpukan Batu di Atas Rel Kereta Api Viral, Ini Hukuman Bagi Pelaku yang Melakukannya

By Mentari DP, Minggu, 23 Februari 2020 | 16:40 WIB

Video tumpukan batu di atas rel kereta api viral.

Oleh karenanya, PT KAI akan menindaklanjutinya ke jalur hukum dan meminta kepada pihak kepolisian untuk menemukan pelaku yang melakukan tindakan tersebut.

Apa ancaman bagi mereka yang melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api?

VP Public Relation PT KAI Yuskal Setiawan mengatakan, ada ancaman hukuman kepada siapa pun yang melakukan tindakan seperti ini.

Hukumannya, kata dia, sesuai dengan ketentuan UU Perkeretaapian dan KUHP.

"Bisa dijerat UU Perkeretaapiaan dan UU KUHP."

"Hukumannya juga berat," kata Yuskal saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (23/2/2020).

Ancamannya hingga penjara seumur hidup jika tindakan tersebut membahayakan perjalanan kereta api yang menyebabkan hilangnya nyawa.

 

Sanksi

UU Perkeretaapian

Sanksi yang diberikan yakni sesuai dengan Pasal 192 dan 193 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapiaan.

Baca Juga: Kasus Klinik Aborsi Ilegal, Ada 1.632 Pasien dan 903 di Antaranya Telah Gugurkan Janinnya: Tak Hanya Wanita, Ternyata Aborsi Juga Menghantui Para Pria