Penulis
Intisari-Online.com - Sebuah video kembali viral di media sosial Instagram.
Dilansir dari kompas.com pada Minggu (23/2/2020), video tersebut memperlihatkan tumpukan batudi atas rel kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Jawa Timur.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram@duniadalamkereta dan merekamengingatkan bahayanya melakukan tindakan seperti ini.
Benarkah kejadian ini nyata?
Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono mengatakan, tumpukan batu di atas rel kereta api itu benar terjadi.
Ia menyebutkan, batu-batu itu ditemukan di lintasan kereta api di kawasan Dusun Karetan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, tepatnya, di KM 150+7/8 pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 16.25 WIB.
Beruntungnya, tumpukan batu tersebut dibersihkan sebelumada kereta api yang melintas.
Sebab, sikap inidianggap sangat membahayakan perjalanan kereta api.
Oleh karenanya, PT KAI akan menindaklanjutinya ke jalur hukum dan memintakepada pihak kepolisian untuk menemukan pelaku yang melakukan tindakan tersebut.
Apa ancaman bagi mereka yang melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api?
VP Public Relation PT KAI Yuskal Setiawan mengatakan, ada ancaman hukuman kepada siapa pun yang melakukan tindakan seperti ini.
Hukumannya, kata dia, sesuai dengan ketentuan UU Perkeretaapian dan KUHP.
"Bisa dijerat UU Perkeretaapiaan dan UU KUHP."
"Hukumannya juga berat," kata Yuskal saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (23/2/2020).
Ancamannya hingga penjara seumur hidup jika tindakan tersebut membahayakan perjalanan kereta api yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Sanksi
UU Perkeretaapian
Sanksi yang diberikan yakni sesuai dengan Pasal 192 dan 193 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapiaan.
Adapun Pasal 192 berbunyi: "Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah."
Kemudian, pasal 193 ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ataupidana denda paling banyak Rp 250 juta rupiah."
Sedangkan ayat 2 berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah."
Ayat 3 berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud padaayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah."
UU KUHP
Selain Undang-undang Perkerataapiaan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 194 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun bunyi dari Pasal 194 ayat 1 adalah, "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun)."
Sedangkan Pasal 194 ayat 2 berbunyi "Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."
(Dandy Bayu Bramasta)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Jangan Main-main, Letakkan Batu di Atas Rel KA Terancam Hukuman hingga Penjara Seumur Hidup")