Intisari-Online.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020.
Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah dokter A, RM, dan SI.
Selain itu, sebanyak 47 bidan juga diburu karena diduga turut mempromosikan praktik aborsi di Klinik Paseban.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (18/2/2020), klinik aborsi ini beroperasi selama 21 bulan dan tercatat ada 1.632 pasien yang datang.
Sekitar 903 pasien telah menggugurkan janinnya.
Akibatnya klinik ini mendapat keuntungan hingga Rp5,5 miliar.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap cara keji para tersangka dalam menghilangkan jejak aborsi.
Di mana mereka membuang janin yang diaborsi ke dalam septic tank.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR