Find Us On Social Media :

Video Tumpukan Batu di Atas Rel Kereta Api Viral, Ini Hukuman Bagi Pelaku yang Melakukannya

By Mentari DP, Minggu, 23 Februari 2020 | 16:40 WIB

Video tumpukan batu di atas rel kereta api viral.

UU KUHP

Selain Undang-undang Perkerataapiaan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 194 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun bunyi dari Pasal 194 ayat 1 adalah, "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun)."

Sedangkan Pasal 194 ayat 2 berbunyi "Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."

(Dandy Bayu Bramasta)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Main-main, Letakkan Batu di Atas Rel KA Terancam Hukuman hingga Penjara Seumur Hidup")

Baca Juga: Kasus Indosat PHK 677 Karyawannya: Catat! Ini Bedanya Hak Pesangon Bagi Pekerja yang Resign dan di-PHK