Find Us On Social Media :

Laporkan Istrinya Karena Dinikah Siri oleh Komandan TNI, Pria Ini Kecewa Karena Hukuman sang Terdakwa Masih Ringan 'Udah Zina, Masih Dikit Vonisnya'

By Maymunah Nasution, Minggu, 23 Februari 2020 | 15:50 WIB

Istrinya Ditikung dan Dinikah Siri Oknum Letkol TNI AD, Pria Ini Kecewa sang Pebinor Cuma Dipenjara 8 Bulan dengan Biaya Perkara Rp 25 Ribu, Sempat Bersabar Lihat Istri Main Serong Sampai 3 Tahun

Intisari-online.com - Dilansir dari Kompas.com, terbukti menikahi siri istri orang, Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Militer Tinggi-I Medan.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata ketua majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020).

Keputusan itu berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.

Sementara terdakwa April juga sudah beristri.

Baca Juga: Tangis Pilu Istri Dokter yang Suaminya Meninggal Terinfeksi Virus Corona hingga Tak Bisa Bertemu untuk Terakhir Kali, Sempat Memohon Jenguk Suaminya, Tapi Begini Jawaban Menyayat Hati Sang Dokter

Atas putusan vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.

Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Hal senada diucapkan pelapor AW, suami dari LC.

"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," katanya.

Baca Juga: Yuk Bersihkan Racun dalam Tubuh dengan Minum Campuran Bayam, Wortel, dan Lemon di Pagi Hari Saat Perut Kosong!

Ia mengaku kecewa dengan putusan itu, kata AW, terdakwa sudah terbukti melakukan perselingkuhan.

"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," harapnya.

AW menceritakan, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri.

Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.

Baca Juga: Tembok Rumah Berjamur? Cukup Semprotkan Campuran Ini Dijamin Segera Bersih!

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri...(jadi korban). Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.

"Salah satu tugas TNI adalah mengayomi masyarakat, ini malah mengganggu. Harusnya persoalan ini menjadi atensi khusus dari Bapak KSAD untuk membuat aturan yang tegas kepada personelnya. Kalau tidak, bisa jadi akan terulang karena tidak ada efek jera," kata AW.

Pada Persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.

Baca Juga: 15 Tahun Berlalu, Pertemuan Kelam Keluarga Korban dan Pelaku Teroris Bom Kedutaan Besar Australia 2004 Silam Sisakan Tangis dan Khilaf di Balik Jeruji Nusakambangan, Adakah Kata Maaf?

Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.

(Penulis: Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor: Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Nikahi Siri Istri Orang Komandan TNI di Medan Divonis 8 Bulan Penjara, Pelapor Kecewa"