Advertorial
Intisari-online.com - Penipuan berkedok sebagai anggota TNI kembali terjadi.
Kali ini dilakukan oleh Kusnan Ghoibi (29), warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Malang.
Dilansir dari Tribunjatim.com, Kusnan mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang berdinas di Mako Lantamal V Surabaya.
Satu di antara lima korbannya adalah dosen wanita di Perguruan Tinggi Swasta Surabaya inisal TS (32), warga Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Mulanya, Kusnan bersama TS bertemu di Villa Jati, Kacamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu (2/2/2020).
Kusnan kemudian memaksa TS untuk berhubungan intim dengan janji akan dijadikan istri, sebelum mengambil ponsel, uang tunai Rp 400 ribu, dan sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban.
TS yang merasa ditipu lantas melaporkan Kusnan ke Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan pihaknya menindaklanjuti adanya laporan dari TS terkait tindak pencurian dan penipuan yang dilakukan oleh TNI gadungan.
Polisi menangkap tersangka di sebuah rumah kos Desa Bringkang, Kecamatan Mengganti, Kabupaten Gresik, Rabu (12/2).
"Tersangka KB berpura-pura menjad TNI Angakatan Laut gadungan untuk melakukan tindakan pencurian dan penipuan," ujarnya di Mapolres Mojokerto, Senin (17/2/2020).
Feby DP Hutagalung mengatakan tersangka membuat akun palsu Instagram bernama Alikhusnanaldin, lalu memajang foto mengenakan baju TNI AL.
Setelah berkomunikasi intensif dengan korban lewat media sosial Instagram, tersangka mengajak bertemu untuk melancarkan aksi kejahatannya.
"Korban dirayu tersangka akan dijadikan istri kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri, ada korban Dosen di salah satu Universitas di Surabaya," ungkapnya.
Masih kata AKBP Feby DP Hutagalung, tersangka juga memanfaatkan media sosial Tantan untuk menjerat korban lainnya.
Setelah saling bertukar nomor telepon, tersangka menjalin hubungan dengan korban rata-rata dengan tujuan yang sama untuk mencari jodoh.
Dari pengakuannya, tersanga tidak menyebutkan pangkatnya namun mengaku sebagai anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska).
"Jadi sudah ada lima wanita yang menjadi korban tersangka dengan modus menjadi TNI Gadungan," ujarnya.
Tersangka mengaku membeli satu set atribut TNI AL meliputi jaket, sepatu bekas dan seragam loreng baru di Pasar Turi Kota Surabaya berharga Rp 700 ribu.
Lebih lanjut, tersangka juga mengaku sudah menipu lima wanita yang semuanya berstatus janda.
"Ya mereka (Korban, Red) saya ajak menikah mau saja begitu," ujarnya.
Tersangka mengatakan terinspirasi menjadi TNI gadungan karena bekerja sebagai kuli bangunan di Lantamal V Surabaya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 362, Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (don/ Mohammad Romadoni).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul"Jurus Maut TNI AL Gadungan Tipu 5 Janda Termasuk Dosen di Surabaya, Tak Cukup Zina Sama Korban"