Find Us On Social Media :

Laporkan Istrinya Karena Dinikah Siri oleh Komandan TNI, Pria Ini Kecewa Karena Hukuman sang Terdakwa Masih Ringan 'Udah Zina, Masih Dikit Vonisnya'

By Maymunah Nasution, Minggu, 23 Februari 2020 | 15:50 WIB

Istrinya Ditikung dan Dinikah Siri Oknum Letkol TNI AD, Pria Ini Kecewa sang Pebinor Cuma Dipenjara 8 Bulan dengan Biaya Perkara Rp 25 Ribu, Sempat Bersabar Lihat Istri Main Serong Sampai 3 Tahun

Intisari-online.com - Dilansir dari Kompas.com, terbukti menikahi siri istri orang, Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Militer Tinggi-I Medan.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata ketua majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020).

Keputusan itu berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.

Sementara terdakwa April juga sudah beristri.

Baca Juga: Tangis Pilu Istri Dokter yang Suaminya Meninggal Terinfeksi Virus Corona hingga Tak Bisa Bertemu untuk Terakhir Kali, Sempat Memohon Jenguk Suaminya, Tapi Begini Jawaban Menyayat Hati Sang Dokter

Atas putusan vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.

Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Hal senada diucapkan pelapor AW, suami dari LC.

"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," katanya.

Baca Juga: Yuk Bersihkan Racun dalam Tubuh dengan Minum Campuran Bayam, Wortel, dan Lemon di Pagi Hari Saat Perut Kosong!