Find Us On Social Media :

Terungkap Fakta Keraton Agung Sejagat, Permaisuri Raja Ternyata Bukan Istri Sah Totok Santosa: Keduanya Memiliki KTP Jakarta dan Indekos di Yogyakarta

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 16 Januari 2020 | 06:20 WIB

Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, Ratu Keraton Agung Sejagat

Intisari-Online.com - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya Dyah Gitarja diamankan polisi perihal kerajaan yang mereka dirikan di Purworejo.

Mengutip dari TribunSolo.com, Totok dan istrinya, diamankan anggota Polres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) diamankan oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Totok sebelumnya akan mengajak awak media untuk berbincang-bincang.

Baca Juga: Berusia Lebih Dari 1 Abad, Nenek Ini 'Ketagihan' Menikah Sampai 23 Kali, Terakhir dengan Pria 70 Tahun Lebih Muda Darinya, Meski Sudah Tua Renta Nenek Ini Punya Trik Rahasia 'Puaskan' Pasangannya di Ranjang

Hal itu mengingat ramainya pemberitaan tentang kerajaan Keraton Agung Sejagat yang mengklaim mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.

Pihak yang dapat dikonfirmasi terkait kabar penangkapan adalah Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.

"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Keduanya saat ini sudah dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan direncanakan akan diperiksa di Sejagat masih diamankan di Mapolres Purworejo.

Baca Juga: Tumbuh Tanduk hingga Sepanjang 14 Cm, Ternyata Biasa Muncul di Daerah yang Terpapar Matahari dan Biasa Menyerang Lansia, Begini Tanda Awalnya

Dilansir oleh TribunJateng.com, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan fakta bahwa Totok dan istrinya bukanlah warga Purworejo.

Ia menjelaskan keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.

Kemudian Fanni Aminadia yang sebelumnya diinformasikan sebagai istri dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, ternyata bukan istri sah Totok Santosa.

Baca Juga: Begadang Sambil Main Game Selama Liburan Sekolah, Remaja Ini Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa dalam Kamarnya

"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," katanya.

Kapolda menegaskan, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Rumah kontrakan Totok digeledah

Baca Juga: Misteri Mayat Keluar dari Dekat Pohon Pisang di Bogor Gegerkan Warga, Tangannya Awalnya Menyembul dari Tanah, Begini Fakta Sebenarnya

Setelah menangkap Totok, polisi lantas menggeledah rumah kontrakan milik Totok yang ada di Sleman pada Rabu (15/1/2020) pagi.

Saat penggeledahan, polisi membawa Totok dan Bandi, seseorang yang disebut tangan kanan Totok Santoso.

Setelah penggeledahan oleh Polda Jateng selesai, pihak kepolisian setempat meminta agar karyawan Totok yang ada di rumah kontrakan melepas semua atribut dan lambang-lambang yang serupa dengan di Purworejo.

"Di situ ada empat atau lima karyawanya, kita berikan peringatan untuk mencopot semua atribut. Semua bendera dan juga lambang. Sementara ditutup dulu, tidak ada aktivitas," ujar dia.

Baca Juga: Baru 5 Bulan Menikah Istri Habiskan Rp12 Miliar, Setelah Suaminya Bagkrut, Istrinya Minta Cerai Karena Suaminya Sudah Miskin, Sembari Mengatakan 'Saya Tidak Tertarik dengan Pria Miskin'

Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama, menegaskan akan segera menghentikan segala bentuk kegiatan Keraton Agung Sejagat di Purworejo karena dianggap meresahkan warga sekitar.

Terancam hukuman 10 tahun penjara

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) diamankan polisi pada Selasa (14/1/2020).

Keduanya yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat bakal dijerat dengan dua pasal, termasuk pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Kejatuhan Sawit Malaysia Setelah Boikot Resmi India Menjadi Titik Terang Keuntungan Melimpah Industri Sawit Indonesia, Dapatkah Bertahan?

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menjelaskan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga: Benarkah Mandi Setelah Makan Berbahaya untuk Tubuh? Ini Penjelasannya dan Ini Waktu Tepat untuk Mandi

Artikel ini pernahtayang di Tribunnewswiki.com, oleh Niken Aninsi dengan judul asli "Terungkap Fakta Keraton Agung Sejagat: Permaisuri Raja Ternyata Bukan Istri Sah Totok Santosa"