Find Us On Social Media :

Terungkap Fakta Keraton Agung Sejagat, Permaisuri Raja Ternyata Bukan Istri Sah Totok Santosa: Keduanya Memiliki KTP Jakarta dan Indekos di Yogyakarta

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 16 Januari 2020 | 06:20 WIB

Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, Ratu Keraton Agung Sejagat

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menjelaskan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga: Benarkah Mandi Setelah Makan Berbahaya untuk Tubuh? Ini Penjelasannya dan Ini Waktu Tepat untuk Mandi

Artikel ini pernahtayang di Tribunnewswiki.com, oleh Niken Aninsi dengan judul asli "Terungkap Fakta Keraton Agung Sejagat: Permaisuri Raja Ternyata Bukan Istri Sah Totok Santosa"