Find Us On Social Media :

Terungkap Fakta Keraton Agung Sejagat, Permaisuri Raja Ternyata Bukan Istri Sah Totok Santosa: Keduanya Memiliki KTP Jakarta dan Indekos di Yogyakarta

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 16 Januari 2020 | 06:20 WIB

Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, Ratu Keraton Agung Sejagat

Setelah menangkap Totok, polisi lantas menggeledah rumah kontrakan milik Totok yang ada di Sleman pada Rabu (15/1/2020) pagi.

Saat penggeledahan, polisi membawa Totok dan Bandi, seseorang yang disebut tangan kanan Totok Santoso.

Setelah penggeledahan oleh Polda Jateng selesai, pihak kepolisian setempat meminta agar karyawan Totok yang ada di rumah kontrakan melepas semua atribut dan lambang-lambang yang serupa dengan di Purworejo.

"Di situ ada empat atau lima karyawanya, kita berikan peringatan untuk mencopot semua atribut. Semua bendera dan juga lambang. Sementara ditutup dulu, tidak ada aktivitas," ujar dia.

Baca Juga: Baru 5 Bulan Menikah Istri Habiskan Rp12 Miliar, Setelah Suaminya Bagkrut, Istrinya Minta Cerai Karena Suaminya Sudah Miskin, Sembari Mengatakan 'Saya Tidak Tertarik dengan Pria Miskin'

Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama, menegaskan akan segera menghentikan segala bentuk kegiatan Keraton Agung Sejagat di Purworejo karena dianggap meresahkan warga sekitar.

Terancam hukuman 10 tahun penjara

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) diamankan polisi pada Selasa (14/1/2020).

Keduanya yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat bakal dijerat dengan dua pasal, termasuk pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Kejatuhan Sawit Malaysia Setelah Boikot Resmi India Menjadi Titik Terang Keuntungan Melimpah Industri Sawit Indonesia, Dapatkah Bertahan?