Advertorial
Intisari-online.com -Baru-baru ini masyarakat Purworejo dibuat heboh dengan munculnya Kerajaan Agung Sejagat (KAS) di Purworejo.
Pemimpinnya, yang biasa dipanggil Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat beserta istrinya Kanjeng Ratu Dyah Gitarja telah memiliki pengikut 450 orang.
Namun kabar terbaru Tribun Jateng mengatakan jika pada Selasa 14/1/2020, Polres Purworejo menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat.
Penangkapan terjadi pada Selasa (14/1/2020) pukul 17.00 WIB, saat mereka dalam perjalanan menuju ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Adanya penangkapan itu dikonfirmasi Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.
"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim dilansir dari Tribun Jateng, Selasa (14/1/2020).
Keduanya saat ini sudah dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.
Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat menegaskan Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Dia mengatakan Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir perjanjian 500 tahun yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai dengan 2018.
Perjanjian 500 tahun tersebut dilakukan oleh Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang barat atau bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka pada 1518.
Jodiningrat menyampaikan dengan berakhirnya perjanjian tersebut, maka berakhir pula dominasi kekuasaan barat mengontrol dunia yang didominasi Amerika Serikat setelah Perang Dunia II.
Menurutnya, kekuasaan tertinggi harus dikembalikan ke pemiliknya, yaitu Keraton Agung Sejagat sebagai penerus Medang Majapahit yang merupakan Dinasti Sanjaya dan Syailendra.
Sedangkan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo Rita Purnama menuturkan berdasarkan laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan kegiatan di Keraton Agung Sejagat terindikasi merupakan suatu penipuan.
Pasalnya, cerita sejarah yang disampaikan banyak tidak sesuai.
"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada, karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," kata Rita.
Namun kebohongan publik mereka rupanya tidak berhenti di situ.
Setelah pengusutan oleh polisi, dilansir dari Tribun Jateng jika salah satu dari pimpinan Keraton Agung Sejagat tidak memakai nama asli yang tertera di KTP.
Pasangan Suami Istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat (KAS) akan diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga: Anak Anda Masih Sering Ngompol? Coba Atasi dengan 5 Cara Ini, Salah Satunya Beri Hadiah
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Selain pasal penipuan, kata Iskandar, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com.
Dia menuturkan, pasangan suami-istri yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas KAS di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.
Saat KTP kedua pelaku diperiksa, nama istri dari Sinuhun Totok ternyata bukan Ratu Dyah Gitarja, melainkan bernama Fanni Aminadia (41).
"Hingga saat ini, kedua pelaku masih diamankan dan diminta klarifikasinya soal KAS di Mapolres Purworejo. Ada kemungkinan akan dilanjut ke Mapolda Jateng," pungkasnya.
Baca Juga: Kisah Pertemuan si Kembar Nadya – Nabila, Mengapa Kisah Mereka Membuat Kita Ikut Terharu?
(Permata Putra Sejati, Akhtur Gumilang)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Sinuhun dan Istri Diamankan Polisi Polres Purworejo, Keraton Agung Sejagat Digeledah dan Inilah Nama Asli di KTP Kanjeng Ratu Dyah Gitarja Istri Sinuhun Keraton Agung Sejagat