Find Us On Social Media :

Tak Bisa Dikenai Pasal Perkosaan, Reynhard Sinaga akan Dapat Hukuman yang Jauh Lebih Ringan Jika Dirinya 'Beraksi' di Indonesia, Ini Penjelasannya

By Maymunah Nasution, Kamis, 9 Januari 2020 | 09:00 WIB

Reynhard Sinaga sang Predator Setan Seksual.

Intisari-online.com - Pernahkah membayangkan sidang kasus Reynhard Sinaga dilangsungkan di pengadilan Indonesia?

Dipastikan, ceritanya akan berbeda dengan apa yang telah berlangsung di ruang pengadilan Inggris.

Reynhard Sinaga (36) terbukti melakukan 190 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria, 3 pria di antaranya termasuk homoseksual dan sisanya pria heteroseksual.

Pria asal Indonesia yang sedang melakukan studi S3 tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Manchester, baru-baru ini.

Baca Juga: Pergoki Suami Berhubungan Badan dengan Anak Buah di Salon Miliknya, Wanita Ini Siksa Pelakor dengan Gunting Listrik hingga Lakukan Hal Ini

Modus operandinya adalah tiap kali melakukan aksinya, dia membius korban terlebih dahulu.

Kasus mulai tercium polisi saat ada salah satu korban yang terbangun saat Reynhard melakukan aksinya, dan akhirnya memutuskan lapor ke polisi.

Nah, sekarang, apa jadinya jika Predator itu melangsungkan aksi di Indonesia dan dikenai hukuman di pengadilan Indonesia?

Jika kita lihat kembali hukum Indonesia, rupanya kasus Reynhard sangatlah sulit diusut dengan hukum Indonesia.

Baca Juga: Jika Perang Terjadi, 10 Perusahaan Ini Justru Akan Untung Besar, Kebanyakan Perusahaan dari AS