Intisari-online.com - Pernahkah membayangkan sidang kasus Reynhard Sinaga dilangsungkan di pengadilan Indonesia?
Dipastikan, ceritanya akan berbeda dengan apa yang telah berlangsung di ruang pengadilan Inggris.
Reynhard Sinaga (36) terbukti melakukan 190 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria, 3 pria di antaranya termasuk homoseksual dan sisanya pria heteroseksual.
Pria asal Indonesia yang sedang melakukan studi S3 tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Manchester, baru-baru ini.
Modus operandinya adalah tiap kali melakukan aksinya, dia membius korban terlebih dahulu.
Kasus mulai tercium polisi saat ada salah satu korban yang terbangun saat Reynhard melakukan aksinya, dan akhirnya memutuskan lapor ke polisi.
Nah, sekarang, apa jadinya jika Predator itu melangsungkan aksi di Indonesia dan dikenai hukuman di pengadilan Indonesia?
Jika kita lihat kembali hukum Indonesia, rupanya kasus Reynhard sangatlah sulit diusut dengan hukum Indonesia.
Baca Juga: Jika Perang Terjadi, 10 Perusahaan Ini Justru Akan Untung Besar, Kebanyakan Perusahaan dari AS