Find Us On Social Media :

Menkes Terawan Sebut Akan Subsidi BPJS Kesehatan: 'Jelas karena Cinta Rakyat'

By Nieko Octavi Septiana, Sabtu, 9 November 2019 | 08:30 WIB

BPJS Kesehatan

Intisari-Online.com - Iuran BPJS Kesehatan sebelumnya telah resmi dinaikan oleh pemerintah mulai tahun 2020.

Hal ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tersebut pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id, seperti dilansir dari Kompas.com.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III akan meningkat menjadi Rp42.000, dari saat ini sebesar Rp25.500.

Baca Juga: Gunakan Jasa Perias Setahun Sekali, Bagaimana Ratu Elizabeth dan Para Wanita di Keluarga Kerajaan Inggris Merias Wajah Setiap Harinya?

Iuran peserta mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp110.000 dari Rp51.000.

Sementara iuran peserta kelas I akan naik menjadi Rp160.000 dari Rp80.000.

Melansir Kompas.com, Jumat (8/11/2019), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut, pemerintah berencana menyubsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III.

Jika subsidi ini terlaksana, tarif untuk peserta kelas III akan berkurang dari Rp 42.000 ke Rp 25.500.

Baca Juga: Sembuhkan Batuk pada Anak-anak dengan Nanas, Bisa Dicoba Sendiri di Rumah, Ini Caranya!

Tarif ini kembali seperti semula sebelum kenaikan.

"Itu kan harapan saya dan saya akan selesaikan," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Terawan mengaku sudah membicarakan rencana subsidi ini dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Selanjutnya, ia juga akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Tak Lulus SMA, Inilah Kisah 5 Miliarder Dunia hingga Gapai Kekayaan Melimpah

Ia enggan memperkirakan kapan keputusan terkait subsidi ini bisa diambil.

Ia juga belum tahu pasti berapa banyak dana yang harus digelontorkan untuk subsidi ini.

"Yah saya tak kerjakan, katanya suruh cepat-cepat, doain ya," kata Terawan.

Ia pun mengakui bahwa rencana subsidi ini muncul setelah masyarakat menyampaikan protes atas kenaikan iuran BPJS.

Baca Juga: Ini 6 Cara Tenangkan Otak yang Selalu Sibuk, Salah Satunya dengan Mendengar

Menurut dia, pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat tersebut.

"Ya jelas karena cinta rakyat," kata Terawan saat ditanya alasan pemerintah hendak menggelontorkan subsidi.

Selama ini, subsidi pemerintah hanya untuk peserta BPJS kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Presiden Jokowi sebelumnya menyebut ada 96 juta peserta BPJS kategori PBI yang disubsidi oleh pemerintah.

Baca Juga: Aniaya Kekasihnya Sendiri, Wanita Ini Mengaku Hanya untuk Beri Pelajaran, Tapi 'Senjata' yang Digunakan Serta Luka yang Ditimbulkan Berkata Lain

Anggaran total yang digelontorkan pemerintah untuk subsidi itu pada tahun 2019 senilai Rp 41 triliun. (Ihsanudin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akan Disubsidi, Tarif BPJS Kesehatan Kelas 3 Kembali ke Rp 25.500