Find Us On Social Media :

Menkes Terawan Sebut Akan Subsidi BPJS Kesehatan: 'Jelas karena Cinta Rakyat'

By Nieko Octavi Septiana, Sabtu, 9 November 2019 | 08:30 WIB

BPJS Kesehatan

Intisari-Online.com - Iuran BPJS Kesehatan sebelumnya telah resmi dinaikan oleh pemerintah mulai tahun 2020.

Hal ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tersebut pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id, seperti dilansir dari Kompas.com.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III akan meningkat menjadi Rp42.000, dari saat ini sebesar Rp25.500.

Baca Juga: Gunakan Jasa Perias Setahun Sekali, Bagaimana Ratu Elizabeth dan Para Wanita di Keluarga Kerajaan Inggris Merias Wajah Setiap Harinya?

Iuran peserta mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp110.000 dari Rp51.000.

Sementara iuran peserta kelas I akan naik menjadi Rp160.000 dari Rp80.000.

Melansir Kompas.com, Jumat (8/11/2019), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut, pemerintah berencana menyubsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III.

Jika subsidi ini terlaksana, tarif untuk peserta kelas III akan berkurang dari Rp 42.000 ke Rp 25.500.

Baca Juga: Sembuhkan Batuk pada Anak-anak dengan Nanas, Bisa Dicoba Sendiri di Rumah, Ini Caranya!