Find Us On Social Media :

Viral Harga Rokok hingga Rp 50 Ribu Per Bungkus, Benarkah? Simak Tanggapan Berbagai Pihak Berikut

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 5 Oktober 2019 | 07:30 WIB

 

Intisari-Online.com - Baru-baru ini, informasi adanya kenaikan harga puluhan merek rokok merebak ke masyarakat luas.

Pesan berantai yang menyebutkan 42 merek rokok tersebut mengalami kenaikan harga tersebar secara luas melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Dalam pesan itu, menyebutkan harga rokok per 1 Januari 2020, di mana besarannya berkisar Rp 30.000 hingga Rp 50.000-an.

Beberapa merek rokok yang tertera pada pesan berantai ini merupakan produksi PT HM Sampoerna, dan tertulis harga per bungkus di kisaran hampir Rp 50.000.

Baca Juga: Kim Jong-un Perintahkan Warganya Kirim 100 Kg Tinja Per Hari atau Setara 3 Ton Sebulan, untuk Apa?

Melalui keterangan tertulis, PT HM Sampoerna menyatakan informasi ini tidak benar.

Sebelumnya, bantahan yang sama juga disampaikan PT Djarum, menanggapi sejumlah produknya yang juga disebut dalam pesan yang sama.

Berikut bunyi pesan yang beredar:

Sekilas info Perkiraan harga 42 rokok mulai 1 Januari 2020 :

1. Marlboro Merah Rp.51.800 2. Marlboro Light Rp.48.500 3. Marlboro Menthol Rp.48.800 4. Marlboro Black Menthol Rp.51.200

Baca Juga: Gerebek Rumah Koruptor, Polisi Terkejut Temukan 13,5 Ton Emas dan Uang Rp525 Triliun, Disembunyikan di Bagian Rumah yang Tak Terduga Ini

5. Marlboro Ice Blast Rp.52.500 6. Dunhill Merah Rp.50.800 7. Dunhill Mild Rp.48.200 8. Dunhill Menthol Rp.50.200 9. Lucky Strike Filter Rp.43.800 10. Lucky Strike Light Rp.42.800 11. Country Merah Rp.42.800 12. Country Light Rp.42.200 13. Pall Mall Filter Rp.42.500 14. Pall Mall Light Rp.43.800 15. Pall Mall Light Menthol Rp.43.800 16. Djarum Super 16 Rp.39.500 17. Djarum MLD Rp.40.500 18. Djarum Black Rp.38.800 19. Djarum Black Menthol Rp.39.200 20. Djarum 76 Rp.32.800 21. Djarum Clavo Filter Rp.36.200 22. Djarum Clavo Kretek Rp.34.800 23. LA Light Rp.38.800 24. LA Menthol Rp.39.500 25. LA Light Ice Rp.40.800 26. LA Bold Rp.40.200 27. Gudang Garam Filter Rp.40.500 28. Gudang Garam Signature Rp.42.200 29. Gudang Garam Signature Mild Rp.40.800 30. GG Mild Rp.40.500 31. Gudang Garam Surya 16 Rp.42.400 32. Gudang Garam Surya Exclusive Rp.44.800 33. Gudang Garam International Rp.40.200 34. Surya Pro Mild Rp.38.800 35. Sampoerna Mild Rp.48.800 36. Sampoerna Menthol Rp.47.500 37. U Mild Rp.35.800 38. Class Mild Rp.42.500 39. Star Mild Rp.40.800 40. Star Mild Menthol Rp.42.500 41. Dji Sam Soe Magnum Filter Rp.45.500 42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp.45.200.

Baca Juga: Mengambil Air di Sumur Tua, Warga Terkejut Temukan Hal Mengerikan di Dalamnya, Bikin Geger Satu Kampung

Tanggapan PT HM Sampoerna

Direksi PT HM Sampoerna Tbk Troy Modlin menegaskan, informasi harga rokok yang viral tersebut tidak benar.

"Daftar harga rokok yang beredar melalui pesan singkat terkait produk-produk kami adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Troy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Ia menyebutkan, meskipun sudah disepakati mengenai kenaikan cukai, pihaknya belum menentukan harga jual eceran rokok pada 2020.

Baca Juga: Sengaja Tinggalkan Seonggok Sampah Bertuliskan 'Made In Indonesia', Indonesia Sukses Bikin Angkatan Laut Australia Ketar-ketir

“Kami masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi dikeluarkan.

Saat ini, kami sedang berupaya menentukan bagaimana mengelola dampak dari kenaikan tersebut pada tahun depan,” ujar Troy.

Menurut Troy, kebijakan mengenai cukai ini lebih baik jika menetapkan golongan cukai perusahaan berdasarkan jumlah total volume rokok buatan mesin yang dilakukan.

Baca Juga: 10 Fakta Kim Yo Jong, Adik Bungsu Kim Jong Un yang Baru Diketahui Keberadaannya saat Ayahnya Meninggal, Di-blacklist AS karena Tindakan Kejinya

"Hal ini akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yaitu di tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin," kata dia.

Ia berharap, pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisasi kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini.

"Dengan menerapkan kedua rekomendasi di atas, pemerintah dapat membantu industri untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020 khususnya segmen SKT dan mendukung mata pencaharian pihak-pihak yang terlibat dalam industri tembakau," kata Troy.

Baca Juga: Berhasil Tangkap Ikan Tuna 'Monster' Senilai Hampir Rp46 Miliar, Para Pria Ini Malah Kembalikan Lagi ke Laut, Ternyata Ini Alasannya!

Tanggapan Kementerian Keuangan

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufranda Wira Sakti, saat dihubungi secara terpisah, Jumat siang, mengatakan, Kementerian Keuangan belum mengeluarkan peraturan mengenai harga jual ecer rokok.

Sejauh ini, Kemenkeu hanya menentukan tarif cukai hasil tembakau.

"Kementerian Keuangan melalui PMK menentukan HJE minimal dan maksimal," kata Nufransa.

Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan yang dikeluarkan mengenai ketentuan ini.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, 14 September 2019, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok.

Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga: Kulitnya Berjatuhan dan Kesakitan Tiap Bergerak hingga Dokter Menyerah, Bocah 9 Tahun Ini Putus Asa Bilang ke Ibunya Lebih Baik Mati

Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 13 September 2019.

Ada tiga alasan yang mendasari keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok.

Pertama, tak ada kenaikan sejak tahun lalu.

Kedua, ada alasan objektif menaikkan cukai yaitu menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan.

Ketiga, terkait urusan penerimaan negara.

Pemerintah yakin, kenaikan cukai akan mendongkrak penerimaan negara dan bisa digunakan untuk pembiayaan anggaran di APBN 2020.

Baca Juga: Tercium Bau Busuk dari Sebuah Rumah Sewaan, Dua Pemilik Kucing Ditangkap Setelah Ditemukan Hal Mengerikan Ini

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Harga Rokok hingga Rp 50 Ribu Per Bungkus, Benarkah?"