Find Us On Social Media :

Viral Harga Rokok hingga Rp 50 Ribu Per Bungkus, Benarkah? Simak Tanggapan Berbagai Pihak Berikut

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 5 Oktober 2019 | 07:30 WIB

"Hal ini akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yaitu di tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin," kata dia.

Ia berharap, pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisasi kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini.

"Dengan menerapkan kedua rekomendasi di atas, pemerintah dapat membantu industri untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020 khususnya segmen SKT dan mendukung mata pencaharian pihak-pihak yang terlibat dalam industri tembakau," kata Troy.

Baca Juga: Berhasil Tangkap Ikan Tuna 'Monster' Senilai Hampir Rp46 Miliar, Para Pria Ini Malah Kembalikan Lagi ke Laut, Ternyata Ini Alasannya!

Tanggapan Kementerian Keuangan

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufranda Wira Sakti, saat dihubungi secara terpisah, Jumat siang, mengatakan, Kementerian Keuangan belum mengeluarkan peraturan mengenai harga jual ecer rokok.

Sejauh ini, Kemenkeu hanya menentukan tarif cukai hasil tembakau.

"Kementerian Keuangan melalui PMK menentukan HJE minimal dan maksimal," kata Nufransa.

Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan yang dikeluarkan mengenai ketentuan ini.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, 14 September 2019, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok.

Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga: Kulitnya Berjatuhan dan Kesakitan Tiap Bergerak hingga Dokter Menyerah, Bocah 9 Tahun Ini Putus Asa Bilang ke Ibunya Lebih Baik Mati

Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 13 September 2019.

Ada tiga alasan yang mendasari keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok.

Pertama, tak ada kenaikan sejak tahun lalu.

Kedua, ada alasan objektif menaikkan cukai yaitu menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan.

Ketiga, terkait urusan penerimaan negara.

Pemerintah yakin, kenaikan cukai akan mendongkrak penerimaan negara dan bisa digunakan untuk pembiayaan anggaran di APBN 2020.

Baca Juga: Tercium Bau Busuk dari Sebuah Rumah Sewaan, Dua Pemilik Kucing Ditangkap Setelah Ditemukan Hal Mengerikan Ini

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Harga Rokok hingga Rp 50 Ribu Per Bungkus, Benarkah?"