Find Us On Social Media :

'Kami Menteri Keuangan, bukan Menteri Keuangan Kesehatan', Saat Sri Mulyani Marah karena Sering Dituduh Ini Soal BPJS Kesehatan

By Ade S, Rabu, 21 Agustus 2019 | 19:17 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Menkeu melaporkan realisasi APBN 2019 hingga Februari 2019 tercatat Rp54,61 triliun atau 0,34 persen terhadap PDB.

Intisari-Online.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutarakan kekesalannya karena selama ini kerap disalahkan atas kondisi BPJS Kesehatan.

Menurut Sri Mulyani, pada dasarnya masalah defisit keuangan yang dialami oleh BPJS Kesehatan bukanlah tanggung jawab Menteri Keuangan.

Sri Mulyani mengaku heran, lantaran pemerintah khususnya Kementerian Keuangan kerap kali menjadi pihak yang disalahkan saat ada banyak rumah sakit dan penyedia fasilitas kesehatan lainnya menagih penggantian biaya.

Baca Juga: Ungkap Hasil Audit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Sebut Banyak Perusahaan Lakukan Kecurangan untuk Memangkas Iuran, Dua Cara Ini Paling Sering Digunakan

“Semua orang bicara seolah-olah menteri keuangan yang belum bayar, padahal kami sudah bayar dan memberi bantuan,” tutur dia saat menghadiri Rapat Kerja di Komisi XI, Rabu (21/8).

"Tapi kami dianggap yang menjadi salah satu persoalan."

Padahal, kata Sri Mulyani, tanggung jawab Kementerian Keuangan ialah menyediakan anggaran untuk bantuan iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) maupun pekerja penerima upah (PPU) pemerintah yang selama ini telah dipenuhi secara tepat waktu, bahkan lebih cepat dari seharusnya.

Baca Juga: Jika Disetujui, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 akan Melonjak 50 Persen dari Rp80 Ribu Menjadi Rp120 Ribu

Sementara, tugas BPJS Kesehatan untuk mengumpulkan iuran dari peserta umum dan mandiri belum terpenuhi.

Terlihat dari data kepesertaan aktif PBPU (peserta bukan penerima upah) yang masih rendah, yaitu hanya 53,72% dari targetnya 60%.

“Nanti dengan mudah saja datang ke Kementerian Keuangan karena defisit, kan seperti itu yang terjadi sekarang,” lanjut Sri Mulyani.

Baca Juga: Wah, Tunjangan Cuti Tahunan Direksi BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat

"Lebih mudah menagih dan minta bantuan ke menteri keuangan daripada menagih (peserta)."

Padahal, membayar iuran merupakan kewajiban seluruh peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang mampu.

Sementara, BPJS Kesehatan juga punya wewenang, hak, dan kekuasaan untuk melakukan enforcement kepada peserta agar membayar iuran sesuai peraturan.

Baca Juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kepala Staf Kepresidenan: Sangat Wajar Itu, Sehat Itu Mahal, Kalau Murah, Mati Nanti BPJS

“Kalau tidak, ya tidak pernah tertagih, kemudian kesulitan, kami juga tidak bisa beri sanksi. Kan kami menteri keuangan, bukan menteri keuangan kesehatan,” tandas Sri Mulyani.

(Grace Olivia)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Menkeu Sri Mulyani jengkel sering disalahkan soal defisit BPJS Kesehatan".

Baca Juga: Defisit Rp7 Tirliun, BPJS Kesehatan Ingin Segera Naikkan Iuran, Agar Masyarakat 'Punya Tanggung Jawab pada Kesehatannya Sendiri'