Sementara, tugas BPJS Kesehatan untuk mengumpulkan iuran dari peserta umum dan mandiri belum terpenuhi.
Terlihat dari data kepesertaan aktif PBPU (peserta bukan penerima upah) yang masih rendah, yaitu hanya 53,72% dari targetnya 60%.
“Nanti dengan mudah saja datang ke Kementerian Keuangan karena defisit, kan seperti itu yang terjadi sekarang,” lanjut Sri Mulyani.
Baca Juga: Wah, Tunjangan Cuti Tahunan Direksi BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat
"Lebih mudah menagih dan minta bantuan ke menteri keuangan daripada menagih (peserta)."
Padahal, membayar iuran merupakan kewajiban seluruh peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang mampu.
Sementara, BPJS Kesehatan juga punya wewenang, hak, dan kekuasaan untuk melakukan enforcement kepada peserta agar membayar iuran sesuai peraturan.