Advertorial

Wah, Tunjangan Cuti Tahunan Direksi BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat

Ade S

Editor

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikan tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikan tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan.

Intisari-Online.com -Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikan tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan.

Hal yang sama juga berlaku untukparaDewan Pengawas dan DireksiBPJS Ketenagakerjaan

Kenaikan yang mulai berlaku pada Agustus 2019 tersebut tertuang dalamPeraturan Kementerian Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tentang manfaat tambahan lainnya dan insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.

Baca Juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kepala Staf Kepresidenan: Sangat Wajar Itu, Sehat Itu Mahal, Kalau Murah, Mati Nanti BPJS

Dalam PMK tersebut, kenaikan tunjangan cuti tahunan pimpinan BPJS naik dua kali lipat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti mengatakan, kenaikan itu berlaku setelah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Agustus 2019.

"Prosesnya sudah lama, tapi baru terbit Agustus ini," ujar Nufransa kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2019).

Baca Juga: Defisit Rp7 Tirliun, BPJS Kesehatan Ingin Segera Naikkan Iuran, Agar Masyarakat 'Punya Tanggung Jawab pada Kesehatannya Sendiri'

Dengan terbitnya regulasi ini, maka mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 mengenai insentif yang berlaku sebelumnya.

Dalam aturan lama tersebut, tunjangan yang diatur sebesar satu kali upah atau gaji.

Sementara dalam aturan baru, diatur besaran tunjangan cuti tahunan sebesar 2 kali upah atau gaji.

Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan Diproyeksi 'Bengkak' Hingga Rp28 Triliun, Sri Mulyani Curiga Ada Kecurangan, Iuran pun akan Dikaji Ulang

Dalam PMK ini, disebutkan bahwa kenaikan tunjangan untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Nufransa mengatakan, kenaikan tunjangan dilakukan untuk penyetaraan dengan insentif pegawai BPJS lainnya.

"Pegawai BPJS kalau ditotal penghasilannya 14 bulan gaji. Dewan Pengawas dan Direksi cuma 13. Kita buat penyetaraanlah istilahnya," kata dia.

Baca Juga: Sudah Tak Sanggup Bayar Tagihan Rumah Sakit Rp7 triliun, BPJS Kesehatan Juga Harus Hadapi Ancaman Denda Puluhan Miliar

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunjangan Cuti Tahunan Pimpinan BPJS Naik Dua Kali Lipat".

Baca Juga: Cuitan BPJS Kesehatan Diserang Netizen Lantaran Berikan Jawaban Tak Masuk Akal, Ini Tanggapan Humas BPJS Kesehatan

Artikel Terkait