Find Us On Social Media :

Ingin Punya Senjata Api? Bersiaplah dengan Perizinan yang Rumit dan Biaya Mahal Sampai Ratusan Juta Rupiah

By Ade Sulaeman, Selasa, 10 Oktober 2017 | 16:00 WIB

Intisari-Online.com – Jangan dikira karena punya uang, Anda langsung bisa mengantongi senjata api begitu saja.

Ada banyak tempat kalau Anda berminat membeli atau sekadar ingin mengenal saja.

Mabes Polri merekomendasi sekitar 30 pemasok senjata api (importir) resmi di Indonesia, walau yang aktif tak sampai 10 perusahaan, yaitu: PT Budiman Majumegah, PT Empat Enam, PT Tiga Tunggal Sejati, PT Lokta Karya Perbakin, PT Anur Sitra Usaha Pradana, PT Cahaya Mentari Nusantara Permai, dan PT Triyudha.

Karena kepemilikian senjata api terkait langsung dengan Kepolisian, persyaratan yang diajukan cukup berat.

Hampir tak ada celah bagi calon pemilik untuk neko-neko. Proses check and recheck berjalan selaras.

(Baca juga: Kendaraan TNI Memang Boleh Diperlakukan Khusus di Jalan Umum, Tapi Ada Syaratnya)

Semua data calon pemakai yang dikirim ke Mabes Polri oleh importir, akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas polisi untuk menjamin keotentikannya.

Sama dengan pemilikan kendaraan, Polri akan mengeluarkan tanda serupa.

Dikenal dengan IKSA (Izin Kepemilikan Senjata Api) dan PAS (Penetapan Senjata Api).

Kepada pembeli, importir akan menawarkan pengurusan surat-surat kepemilikan jadi satu paket dalam pembelian.

Kalau ditotal, untuk senjata api peluru tajam harga senjata plus perizinan berkisar Rp150-175 jutaan, peluru karet Rp35 jutaan, dan peluru gas Rp20 jutaan.

(Baca juga: Mengenal Seluk-Beluk Kendaraan Operasional TNI: Menebak Pangkat dari Mobil Dinas)

Apakah dikenakan pajak? Betul, ada.

Setiap tahun surat kepemilikan harus diperpanjang ke Mabes Polri. Tak mahal-mahal, masih di bawah pajak kendaraan bermotor.

Membeli senjata api tidaklah semudah membeli kendaraan bermotor. Datang ke show room, cocok harga, bawa pulang.

Importir tidak akan sembarang melepas dagangannya.

Sejumlah importir biasanya memberikan kesempatan kepada calon pembeli untuk mencoba jenis-jenis yang ditawarkan atau yang disenanginya.

Importir juga akan menelusuri lebih jauh alasan Anda untuk memiliki senjata api.

Apakah karena pekerjaan (seperti direktur utama, direktur keuangan) atau alasan lain seperti kebanyakan dirasakan selebriti sering baru pulang sampai dini hari.

Kalau importir merasa nyaman dengan Anda, baru proses jual-beli bisa dilaksanakan.

Langsung dapat, ntar dulu. Anda harus bersabar cukup lama, sekitar lima – enam bulan sebelum boleh membawanya pulang.

Semua persyaratan yang telah dipenuhi, akan diserahkan importir atau penjual kepada Polda setempat dalam hal ini Direktorat Intel dan  Keamanan.

(Baca juga: 7 Senjata Militer Ini Mungkin Terlihat Aneh, Padahal Sangat Mematikan Jika Digunakan)

Pada gilirannya, Polda akan mengecek ulang lagi kebenaran data yang ada di formulir permohonan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Maka jangan heran kalau tiba-tiba rumah atau kantor Anda didatangi petugas polisi.

Sekali lagi demi keamanan, perizinan menerapkan sistem satu pintu.

Semua persyaratan yang sudah direkomendasikan Polda setempat, lalu dikirim ke Mabes Polri untuk menunggu pengesahan dari Kepala Kepolisian RI.

“Pada prinsipnya, izin  kepemilikan senjata api diberikan sesuai prosedur, misalnya senjatanya harus legal dan standarnya harus kaliber di bawah TNI-Polri. Selain itu kami juga mensyaratkan bahwa pemiliknya harus mempunyai kemampuan menembak yang baik, kesehatan, serta kelakuan yang baik,” ujar Kaporli Jenderal Pol. Dai Bachtiar satu ketika.

Hingga saat ini di Indonesia, kepemilikan senjata api lebih banyak digunakan untuk kepentingan bela diri dalam kaitan pekerjaan.

Seperti direktur utama, direktur keuangan, pengacara, selebriti, satuan pengamanan, atau perusahaan sekuritas.

Bagi mereka sepertinya berlaku ungkapan: the handgun does not win battles, but it saves the lives of those in battle.

Lalu siapa saja yang boleh memiliki senjata api? Semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kepemilikan.

(Baca juga: Duel Pistol di Zaman Cowboy Seolah Buktikan Bahwa Warga AS Terbiasa Selesaikan Masalah dengan Senjata)

Syarat kepemilikan senjata api (IKSA):

  1. Fotokopi KTP 1 lembar.
  2. Fotokopi KTA 1 lembar (khusus bagi anggota TNI/Polri)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  4. Fotokopi SIUP 1 lembar
  5. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) 1 lembar
  6. Surat Keterangan Jabatan/SKEP Jabatan 1 lembar
  7. Pas foto ukuran 4x6 hitam putih (berdasi) 5 lembar
  8. Pas foto ukuran 3x4 berwarna (berdasi) 5 lembar
  9. Pas foto ukuran 2x3 berwarna (berdasi) 5 lembar
  10. Tes Kesehatan/Kesehatan Jiwa (KESWA) dari Rumah Sakit Polisi Pusat RS. Sukanto 1 lembar
  11. Tes Kesehatan dan Tes Psikis dari Polri 1 lembar
  12. Sertifikat/Surat Keterangan Menembak dari Pusdik Polairud 1 lembar

Syarat kepemilikan senjata karet-gas

  1. Fotokopi KTP 1 lembar
  2. Fotokopi Kartu Anggota Satpam/Polsus 1 lembar
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  4. Fotokopi SIUP/Surat Keterangan Kerja 1 lembar
  5. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) 1 lembar
  6. Pas foto ukuran 2x3 berwarna (berdasi) 5 lembar
  7. Pas foto ukuran 4x6 hitam putih (berdasi) 8 lembar
  8. Hasil psikotest 1 lembar *
  9. Surat Keterangan Sehat dari dokter 1 lembar

Keterangan: * Tidak berlaku bagi Kepemilikan Senjata Gas

Kalau dilihat dari persyaratan di atas, memang batasan umur tidak tercantum.

Untuk itu, bagi Hendrajaya, perusahaannya membuat kebijaksanaan tersendiri dengan mensyaratkan batasan umur terendah 30 tahun dan maksimal 65 tahun.

(Sumber: Booklet Angkasa, Pistol Anda Ingin Memilikinya?)