Find Us On Social Media :

Ingin Punya Senjata Api? Bersiaplah dengan Perizinan yang Rumit dan Biaya Mahal Sampai Ratusan Juta Rupiah

By Ade Sulaeman, Selasa, 10 Oktober 2017 | 16:00 WIB

Intisari-Online.com – Jangan dikira karena punya uang, Anda langsung bisa mengantongi senjata api begitu saja.

Ada banyak tempat kalau Anda berminat membeli atau sekadar ingin mengenal saja.

Mabes Polri merekomendasi sekitar 30 pemasok senjata api (importir) resmi di Indonesia, walau yang aktif tak sampai 10 perusahaan, yaitu: PT Budiman Majumegah, PT Empat Enam, PT Tiga Tunggal Sejati, PT Lokta Karya Perbakin, PT Anur Sitra Usaha Pradana, PT Cahaya Mentari Nusantara Permai, dan PT Triyudha.

Karena kepemilikian senjata api terkait langsung dengan Kepolisian, persyaratan yang diajukan cukup berat.

Hampir tak ada celah bagi calon pemilik untuk neko-neko. Proses check and recheck berjalan selaras.

(Baca juga: Kendaraan TNI Memang Boleh Diperlakukan Khusus di Jalan Umum, Tapi Ada Syaratnya)

Semua data calon pemakai yang dikirim ke Mabes Polri oleh importir, akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas polisi untuk menjamin keotentikannya.

Sama dengan pemilikan kendaraan, Polri akan mengeluarkan tanda serupa.

Dikenal dengan IKSA (Izin Kepemilikan Senjata Api) dan PAS (Penetapan Senjata Api).

Kepada pembeli, importir akan menawarkan pengurusan surat-surat kepemilikan jadi satu paket dalam pembelian.

Kalau ditotal, untuk senjata api peluru tajam harga senjata plus perizinan berkisar Rp150-175 jutaan, peluru karet Rp35 jutaan, dan peluru gas Rp20 jutaan.

(Baca juga: Mengenal Seluk-Beluk Kendaraan Operasional TNI: Menebak Pangkat dari Mobil Dinas)

Apakah dikenakan pajak? Betul, ada.