Find Us On Social Media :

Ingin Punya Senjata Api? Bersiaplah dengan Perizinan yang Rumit dan Biaya Mahal Sampai Ratusan Juta Rupiah

By Ade Sulaeman, Selasa, 10 Oktober 2017 | 16:00 WIB

Sekali lagi demi keamanan, perizinan menerapkan sistem satu pintu.

Semua persyaratan yang sudah direkomendasikan Polda setempat, lalu dikirim ke Mabes Polri untuk menunggu pengesahan dari Kepala Kepolisian RI.

“Pada prinsipnya, izin  kepemilikan senjata api diberikan sesuai prosedur, misalnya senjatanya harus legal dan standarnya harus kaliber di bawah TNI-Polri. Selain itu kami juga mensyaratkan bahwa pemiliknya harus mempunyai kemampuan menembak yang baik, kesehatan, serta kelakuan yang baik,” ujar Kaporli Jenderal Pol. Dai Bachtiar satu ketika.

Hingga saat ini di Indonesia, kepemilikan senjata api lebih banyak digunakan untuk kepentingan bela diri dalam kaitan pekerjaan.

Seperti direktur utama, direktur keuangan, pengacara, selebriti, satuan pengamanan, atau perusahaan sekuritas.

Bagi mereka sepertinya berlaku ungkapan: the handgun does not win battles, but it saves the lives of those in battle.

Lalu siapa saja yang boleh memiliki senjata api? Semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kepemilikan.

(Baca juga: Duel Pistol di Zaman Cowboy Seolah Buktikan Bahwa Warga AS Terbiasa Selesaikan Masalah dengan Senjata)

Syarat kepemilikan senjata api (IKSA):

  1. Fotokopi KTP 1 lembar.
  2. Fotokopi KTA 1 lembar (khusus bagi anggota TNI/Polri)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  4. Fotokopi SIUP 1 lembar
  5. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) 1 lembar
  6. Surat Keterangan Jabatan/SKEP Jabatan 1 lembar
  7. Pas foto ukuran 4x6 hitam putih (berdasi) 5 lembar
  8. Pas foto ukuran 3x4 berwarna (berdasi) 5 lembar
  9. Pas foto ukuran 2x3 berwarna (berdasi) 5 lembar
  10. Tes Kesehatan/Kesehatan Jiwa (KESWA) dari Rumah Sakit Polisi Pusat RS. Sukanto 1 lembar
  11. Tes Kesehatan dan Tes Psikis dari Polri 1 lembar
  12. Sertifikat/Surat Keterangan Menembak dari Pusdik Polairud 1 lembar

Syarat kepemilikan senjata karet-gas

  1. Fotokopi KTP 1 lembar
  2. Fotokopi Kartu Anggota Satpam/Polsus 1 lembar
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  4. Fotokopi SIUP/Surat Keterangan Kerja 1 lembar
  5. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) 1 lembar
  6. Pas foto ukuran 2x3 berwarna (berdasi) 5 lembar
  7. Pas foto ukuran 4x6 hitam putih (berdasi) 8 lembar
  8. Hasil psikotest 1 lembar *
  9. Surat Keterangan Sehat dari dokter 1 lembar

Keterangan: * Tidak berlaku bagi Kepemilikan Senjata Gas

Kalau dilihat dari persyaratan di atas, memang batasan umur tidak tercantum.

Untuk itu, bagi Hendrajaya, perusahaannya membuat kebijaksanaan tersendiri dengan mensyaratkan batasan umur terendah 30 tahun dan maksimal 65 tahun.

(Sumber: Booklet Angkasa, Pistol Anda Ingin Memilikinya?)