(Baca juga: TKW Lupa Bahasa Indonesia: Bagaimana Seseorang Kehilangan Kemampuan Bahasa Asalnya?)
"Mereka terlalu takut mengadu kepada polisi, utamanya karena gaji mereka dikurangi atau disimpan oleh majikan. Mereka harus membayar biaya makelar yang tinggi, harus membayar utang, dan mesti menopang keluarga. Mereka tidak bisa pulang. Mereka tidak bebas," kata Suster Wei Wei, salah seorang pegiat HAM dari organisasi Rerum Novarum Center.
Manakala para pekerja migran melaporkan tindak kejahatan yang menimpa mereka, biasanya terlambat.
"Biasanya (pelaporan) terjadi bukan dalam periode emas, dalam kurun 72 jam setelah peristiwa terjadi sehingga dokter masih bisa mengambil sampel sperma dari tubuh mereka. Mereka mungkin diserang pada hari Selasa, namun mereka tidak melaporkannya sampai libur hari Minggu," kata Suster Wei Wei.
"Banyak pekerja migran disuruh majikan mereka untuk mandi terlebih dulu setelah diserang secara seksual dan mencuci semuanya untuk memusnahkan bukti. Dengan demikian, yang kerap terjadi dalam kasus migran, buktinya kurang sehingga jaksa tidak pernah mengajukan tuntutan…Hanya segelintir majikan yang didakwa dan mereka biasanya hanya diberi sanksi atau mereka membayar korban dengan jumlah kompensasi yang kecil."
Dari 25 kasus yang ditangani organisasi tempat Suster Wei Wei bernaung, hanya tiga perempuan migran yang berhasil mendakwa pemerkosa mereka. Kemudian, dari tiga kasus itu, hanya satu yang dihukum penjara.
Adapun perempuan yang sepakat diberi kompensasi cepat-cepat disuruh pulang ke negara mereka. Hukum yang berlaku di Taiwan saat ini tidak mengharuskan makelar penyalur kerja untuk melaporkan kejahatan.
(Baca juga: Jadi PRT di Inggris, TKW Ini Digaji Rp35 Juta Sebulan)
Dalam jawaban tertulis untuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan BBC, Biro Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kejuruan (BEVT) dari Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menyatakan pemerintah memiliki sistem untuk melindungi para migran.
"Negara kami telah menciptakan sebuah sistem yang patut dan lengkap untuk melindungi hak-hak migran," sebut biro itu dalam pernyataan tertulis.
Perlindungan hak-hak migran yang dimaksud mencakup pemberian informasi hak-hak migran sebelum mereka meninggalkan negara masing-masing dan ketika mereka tiba di bandara di Taiwan. Kemudian, keberadaan saluran telepon yang bisa dihubungi untuk melaporkan pelecehan seksual, pemberlakuan wawancara kepada migran saat pulang, dan mengizinkan para migran beralih majikan jika mereka bisa membuktikan telah diserang.
Akan tetapi, sejumlah LSM mengatakan sistem tersebut jelas tidak berfungsi.
Setahun setelah bekerja di restoran, Esti membayar utang-utangnya dan kabur. Dia kemudian menemukan dua pekerjaan lain dan bekerja secara ilegal tanpa melalui jasa makelar.
Esti kemudian memutuskan meninggalkan Taiwan dan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya saat ditanya alasan dia meninggalkan pekerjaan pertamanya.
Seperti yang dialami para korban penyerangan seksual lainnya, dia langsung ditempatkan di sebuah lokasi penampungan dan didampingi pengacara. Namun, setahun kemudian, kasusnya terombang-ambing.
(Baca juga: Berkah dan Masalah TKI dari Arab Saudi)
Jaksa penuntut umum memutuskan tidak mengajukan tuntutan karena mereka meyakini klaim adik mantan majikan Esti bahwa hubungan seksual terjadi atas dasar suka sama suka.
"Dia berani mengatakan itu terjadi atas kemauan bersama. Saya benar-benar merasa sakit. Saya harap dia dihukum atas apa yang dia lakukan kepada saya," kata Esti.
Pengacara Esti telah mengajukan banding. Namun, jika jaksa menolak membuka kembali investigasi, kasus Esti akan ditutup.
Karena merasa frustrasi, Esti ingin menyerah dan pulang ke Indonesia.
"Saya ingin mendirikan usaha kecil dan memperkerjakan warga Indonesia sehingga kita bisa bekerja di Indonesia dan tidak harus pergi ke negara lain untuk bekerja," ujar Esti.
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Agus Surono |
KOMENTAR